banner 970x250

Satgas Tertib Niaga Kadin Temukan Empat Gerai Indomaret Belum Berizin di Kota Kendari

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Des 2025 18:38 0 86 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari melalui Satuan Tugas (Satgas) Tertib Niaga menegaskan bahwa hingga saat ini terdapat empat gerai Indomaret di Kota Kendari yang belum memenuhi kelengkapan perizinan usaha, namun masih beroperasi sebagaimana biasa.

Atas temuan tersebut, Kadin Kota Kendari mendesak Wali Kota Kendari agar segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional keempat gerai tersebut sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Investigasi langsung ke lapangan yang dilakukan Satgas Tertib Niaga Kadin Kota Kendari merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar bersama DPRD Kota Kendari.

Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Kadin menilai penertiban aktivitas usaha merupakan tanggung jawab bersama guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Dalam hasil RDPU tersebut, pihak Indomaret telah diarahkan untuk melakukan penutupan sementara sambil menyelesaikan proses perizinan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, empat gerai yang dimaksud masih beroperasi secara normal tanpa adanya penghentian aktivitas.

Bahkan, sejumlah karyawan yang bertugas di gerai tersebut mengaku tidak mengetahui adanya keputusan RDPU yang mewajibkan penutupan sementara.

Kepala Badan Analisis Informasi dan Investigasi Kadin Kota Kendari, Andry Togala, menilai situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan aturan oleh dinas teknis terkait.

Menurutnya, instansi pemerintah seharusnya memberikan perintah yang jelas dan tegas kepada pengelola gerai untuk menghentikan sementara operasional, mengingat kelengkapan perizinan usaha belum dipenuhi sepenuhnya.

“Kami memberikan ultimatum 2×24 jam kepada pihak Indomaret untuk menutup sementara empat gerai tersebut dan segera mengurus perizinan sesuai kesepakatan RDPU di DPRD Kota Kendari,” tegas Andry Togala, Senin (22/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dipatuhi, dirinya sebagai putra daerah siap menggalang kekuatan besar untuk melakukan aksi terbuka sebagai bentuk dorongan agar aturan ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan.

Selain persoalan tersebut, Kadin Kota Kendari turut menyoroti fakta bahwa Wali Kota Kendari disebut hanya mengeluarkan satu disposisi dari sepuluh pengajuan pembukaan gerai Indomaret reguler yang diajukan oleh PT Indomarco.

Namun di lapangan, diduga telah beroperasi sembilan gerai tambahan tanpa adanya persetujuan atau disposisi resmi dari Wali Kota Kendari.

Kadin Kota Kendari menegaskan bahwa ketegasan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam menegakkan aturan perizinan guna menjamin kepastian hukum, melindungi pelaku usaha lokal, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Kendari.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA