banner 970x250

Soal Parkir PJR, HIPMI Soroti Dampak ke UMKM

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Jul 2026 18:40 0 28 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe untuk menarik retribusi parkir di kawasan Pusat Jajanan Rakyat (PJR) mendapat sorotan dari kalangan pengusaha. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Konawe menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.

Sekretaris HIPMI Konawe, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan pihaknya khawatir pemberlakuan retribusi parkir akan berdampak pada aktivitas ekonomi di kawasan PJR dan berpotensi melemahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami khawatir pemberlakuan retribusi parkir ini justru akan mempengaruhi perputaran uang dan melemahkan geliat ekonomi UMKM di kawasan PJR. Pemerintah harus berpikir produktif tanpa harus mengorbankan masyarakat kecil,” ujar Adhi Yaksa, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Adhi, dari sisi regulasi maupun perhitungan ekonomi, penerapan retribusi parkir di kawasan PJR diperkirakan tidak akan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 sebagai dasar pertimbangannya.

“Secara kalkulasi, nilainya diprediksi akan jauh di bawah ekspektasi. Belum lagi jika sistem pengelolaan parkir ini masih dilakukan secara manual tanpa inovasi digitalisasi. Potensi kebocoran PAD akan tetap tinggi dan tujuan utama pemerintah tidak akan tercapai,” jelasnya.

Sebagai alternatif, HIPMI mendorong Pemerintah Kabupaten Konawe untuk mengembangkan sumber-sumber PAD yang dinilai lebih berkelanjutan. Adhi menilai Konawe memiliki keunggulan komparatif yang besar di sektor industri sehingga pemerintah dapat lebih fokus mengoptimalkan potensi tersebut.

Beberapa langkah yang disarankan antara lain pembangunan terminal barang untuk mendukung kawasan industri serta optimalisasi penerimaan dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Konawe melalui regulasi yang mampu menekan kebocoran pendapatan daerah.

Sebelumnya, rencana penarikan retribusi parkir di kawasan PJR disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Febri Malaka, dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di DPRD Konawe, Jumat (24/7/2026).

Di akhir pernyataannya, Adhi Yaksa Pratama meminta pemerintah daerah mengedepankan transparansi dan evaluasi menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan retribusi baru.

“Sebaiknya pemerintah terbuka terlebih dahulu mengenai berapa realisasi PAD saat ini. Lakukan evaluasi secara menyeluruh, apakah capaian di lapangan sudah sesuai target atau belum. Jangan sampai kita sibuk memikirkan sumber retribusi baru dari masyarakat, sementara potensi pendapatan dan tingkat kebocoran dari sumber yang sudah ada belum tertangani dengan baik,” pungkasnya.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA