
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) menggelar penyuluhan hukum bertema edukasi hukum berbasis kearifan lokal masyarakat adat Tolaki di Desa Asinua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Senin (20/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah pencemaran lingkungan melalui penguatan nilai-nilai budaya lokal.
Penyuluhan menghadirkan empat narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yakni Dr. M. Sabaruddin Sinapoy, SH, M.Hum, Dr. H. Sukring, M.Pd.I, Endah Widyastuti, SH, MH, serta Andi Khaedhir K. Petta Lolo, SH. Mereka memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan lingkungan melalui pendekatan hukum nasional dan hukum adat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Narasumber juga menjelaskan peran hukum adat Tolaki sebagai instrumen yang efektif dalam menjaga kelestarian alam dan mendorong perilaku masyarakat yang lebih peduli terhadap lingkungan.
Selain memperkuat pemahaman hukum lingkungan, penyuluhan ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian alam melalui penerapan nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Sinergi antara hukum nasional dan hukum adat dinilai penting untuk membangun kesadaran hukum yang lebih kuat di tingkat desa.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Desa Asinua Jaya diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan, melestarikan budaya Tolaki, serta mewariskan nilai-nilai adat kepada generasi mendatang sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan.
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar