banner 970x250

Ranperda APBD 2025 Disetujui, DPRD Minta PAD Dioptimalkan

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jul 2026 23:12 0 42 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Konawe yang digelar di Konawe, Kamis (16/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd., M.M., dan dihadiri Wakil Bupati Konawe H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand, S.P., M.H., pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 16 anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe, Fakhrudin, S.Hut., menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD disertai laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi dokumen bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar mencatat target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,936 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,875 triliun atau 96,80 persen. Sementara itu, alokasi belanja daerah sebesar Rp1,994 triliun terealisasi Rp1,858 triliun atau 93,20 persen. Pada sektor pembiayaan, penerimaan daerah tercatat sebesar Rp57,96 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp57,40 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan sebesar Rp74,54 miliar.

Banggar menilai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal akibat masih adanya tunggakan pajak daerah dan rendahnya kepatuhan wajib pajak, terutama pada sektor pajak sarang burung walet dan pajak hiburan. Di sisi lain, Banggar juga mengingatkan agar penyerapan belanja, khususnya belanja modal, terus ditingkatkan sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.

Dalam rekomendasinya, Banggar meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meningkatkan inovasi melalui digitalisasi sistem pembayaran dan penerapan transaksi non-tunai guna meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Seluruh OPD juga didorong mempercepat proses tender pekerjaan fisik agar pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Selain itu, Banggar menekankan pentingnya optimalisasi peran Inspektorat dalam memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Setelah melalui evaluasi bersama TAPD, Banggar DPRD Konawe menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan strategis sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

Menutup laporannya, Fakhrudin menyampaikan apresiasi kepada TAPD, seluruh perangkat daerah, dan semua pihak yang telah bekerja sama secara kooperatif selama proses pembahasan sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Laporan: Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA