
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Penyelidikan dugaan proyek bermasalah di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe terus bergulir dan kini mulai menyentuh pejabat teknis kunci.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robin Hermansah, S.Si., M.M., menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe, Selasa (06/1/2026).
Pantauan awak media, Robin tiba sejak pagi dan berada di ruang pemeriksaan hampir empat jam. Ia keluar sekitar pukul 12.10 Wita dan langsung menaiki mobil Toyota Innova hitam yang telah menunggu di depan Mapolres Konawe. Robin tampak terburu-buru dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait materi pemeriksaan.
Sorotan Publik dan Langkah Kepolisian
Pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari kebijakan Dinas PUPR Konawe yang memberikan perpanjangan waktu kepada sejumlah penyedia jasa atau kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Kebijakan itu menuai kritik publik karena dinilai sebagai bentuk pemberian “karpet merah” yang berpotensi mengabaikan prinsip ketegasan kontrak serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan menguat setelah sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dilaporkan tidak rampung hingga akhir Desember 2025, namun tetap diberikan kesempatan untuk dilanjutkan dengan alasan pemberlakuan denda keterlambatan.
Situasi tersebut menarik perhatian aparat penegak hukum. Polres Konawe disebut mulai menelusuri dugaan pengaturan tender serta kegagalan penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Sebagai langkah awal, Satreskrim Polres Konawe melayangkan undangan klarifikasi kepada sejumlah kontraktor. Beberapa penyedia jasa terlihat memenuhi panggilan klarifikasi di Mapolres Konawe pada Senin (05/1/2026) siang.
Daftar Proyek Miliaran yang Disorot
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa proyek besar di lingkup Dinas PUPR Konawe yang belum rampung hingga batas akhir kontrak, di antaranya:
Revitalisasi STQ Kota Unaaha
Proyek senilai Rp2,82 miliar dari APBD Perubahan 2025 dengan masa kerja 30 hari kalender. Hingga kontrak berakhir pada 24 Desember 2025, pekerjaan dilaporkan belum selesai.
Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe
Proyek senilai Rp3,22 miliar yang dikerjakan CV Kastra Putra Perkasa dengan masa kontrak 120 hari. Hingga 26 Desember 2025, progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 85 persen.
Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur)
Proyek bernilai Rp34,72 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora. Papan informasi proyek dilaporkan tidak mencantumkan durasi waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II
Proyek senilai Rp12,64 miliar yang bersumber dari APBD Konawe Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan CV Sinar Tamu. Pekerjaan dimulai 4 November 2025 dan ditargetkan rampung 31 Desember 2025 dengan durasi hanya 58 hari kalender.
Penjelasan dari Dinas PUPR Konawe
Menanggapi keterlambatan proyek, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Konawe, Rusdin, menyebut terdapat kendala teknis di lapangan. Namun, pihak penyedia masih diberikan tambahan waktu selama tujuh hari kalender dengan konsekuensi denda keterlambatan tetap diberlakukan.
“Kita berikan waktu penyelesaian pekerjaan hingga 31 Desember 2025,” ujar Rusdin saat ditemui di lokasi proyek Revitalisasi STQ Kota Unaaha, Kamis (25/12/2025).
Rusdin yang baru dilantik sebagai Kabid Cipta Karya menegaskan kontrak tidak langsung diputus karena penyedia dinilai masih berkomitmen menyelesaikan pekerjaan.
“Kalau kontrak diputus, otomatis proyek akan mangkrak. Itu yang kita antisipasi,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Konawe, Asmar, mengungkapkan progres salah satu proyek jalan baru mencapai sekitar 62 persen, namun kontraktor masih dianggap mampu menuntaskan pekerjaan.
“Progres pekerjaan sekitar 62 persen. Penyedia masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Asmar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (02/1/2026).
Asmar menjelaskan, tambahan waktu diberikan hingga 50 hari pertama karena seluruh material utama telah tersedia di lokasi proyek.
“Kesempatan diberikan karena material sudah ada di lapangan,” jelasnya.
Terkait sanksi, Asmar menegaskan sejak 1 Januari 2026, denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari telah diberlakukan dan akan terus berjalan hingga proyek selesai.
“Denda sudah berjalan dan tetap dikenakan sampai proyek selesai,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek tersebut. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Laporan: Redaksi
Tidak ada komentar