banner 970x250

Tiga Terduga Pencurian Diamankan Polres Konawe

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Des 2025 06:22 0 150 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Konawe berhasil mengamankan tiga orang lelaki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/XII/2025/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra tertanggal 22 Desember 2025.

Diketahui, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AR (24), AH (27), dan AF (16). Mereka diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Rahabangga, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe sekitar pukul 15.00 WITA, Sabtu (21/12/2025).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Konawe, AIPTU Supahmil, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang meresahkan warga.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Gafur, SH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku,” ujar IPTU Andi Gafur, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Mereka juga mengakui bahwa barang hasil curian tersebut telah dijual ke Kota Kendari.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Resmob Polres Konawe melakukan pengembangan dengan mengambil barang bukti di Kota Kendari. Sementara itu, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk kepentingan penyidikan,” jelas IPTU Andi Gafur.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Khusus terhadap pelaku yang masih di bawah umur, penanganan perkara akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Konawe mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, mengamankan barang-barang berharga, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA