
Ketgam : Kades Mandiodo, Alias Manan, Tersangka kasus dugaan suap dari tambang PT Cinta Jaya.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Alias Manan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan surat keterangan tanah (SKT).
Status tersangka tersebut ditetapkan pada Rabu, 12 November 2025, setelah penyidik memperoleh bukti kuat mengenai dugaan keterlibatan sang kades dalam transaksi suap yang disebut berkaitan dengan perusahaan tambang PT Cinta Jaya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menjelaskan bahwa Alias Manan diduga menerima uang sebesar Rp10 juta sebagai imbalan pengurusan SKT di wilayah Desa Mandiodo. Namun, kesepakatan antara keduanya tidak berjalan sesuai yang telah diatur sebelumnya.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait suap, dan berkas perkaranya sudah tahap satu di kejaksaan,” ujar Kompol Niko saat memberikan keterangan di Mako Polda Sultra, Kamis (27/11/2025).
Ia menerangkan, perkara ini bermula dari adanya perjanjian antara PT Cinta Jaya dan kepala desa. Ketika kewajiban yang dijanjikan tidak dipenuhi, pihak perusahaan merasa dirugikan hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Kesepakatan sudah ada, tetapi dalam perjalanannya kepala desa tidak bisa menjalankan kesepakatan tersebut,” terang Niko.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Hal itu diputuskan karena Alias Manan dinilai menunjukkan sikap kooperatif dari awal proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Yang bersangkutan wajib lapor. Sejak awal proses, ia kooperatif,” tambahnya.
Di sisi lain, polisi menegaskan bahwa pihak perusahaan sebagai pemberi uang tidak dapat dijerat pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemberian uang dilakukan di bawah tekanan sehingga tidak memenuhi unsur kesengajaan dalam ketentuan tindak pidana suap.
“Jika pemberi suap memberikan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan, itu bisa diproses. Tetapi dalam kasus ini pemberi berada dalam situasi terpaksa dan terancam,” tegasnya.
Penulis: Redaksi
Tidak ada komentar