
Ketgam: FIM Sultra saat menggelar aksi demonstrasi menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KOLAKA – Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kepolisian Resor (Polres) Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/1/2026).
Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh PT Toshida Indonesia (PT TI) dalam aktivitas pertambangan di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dalam aksi itu, massa menyuarakan desakan agar Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka bertindak tegas dan profesional terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, mencederai supremasi hukum, serta menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Koordinator Lapangan aksi, Andi Rifal, dalam orasinya menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum secara transparan dan profesional.
“Kami menduga kuat terdapat cacat hukum dalam penerbitan IPPKH kehutanan PT Toshida Indonesia. Izin tersebut diketahui sempat dicabut akibat tunggakan pajak dan PNBP, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penyelesaian kewajiban kepada negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka harus segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur perusahaan maupun instansi terkait.
“Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret, maka patut diduga terjadi pembiaran terhadap praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara membeberkan sejumlah tuntutan, di antaranya dugaan cacat administrasi dan hukum dalam penerbitan kembali IPPKH kehutanan PT Toshida Indonesia di wilayah Pomalaa, dugaan praktik penambangan ilegal di luar wilayah izin, serta dugaan pengrusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan dan pengangkutan di luar wilayah IUP.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan pengenaan denda PKH sebesar Rp1,2 triliun yang dinilai belum menunjukkan komitmen pembayaran kepada negara, belum adanya penyesuaian RKAB Tahun 2026 meski aktivitas pengapalan tetap berjalan, serta dugaan kerja sama sewa-menyewa pelabuhan dengan pihak PMS.
FIM Sultra juga menduga adanya kongkalikong dengan pihak PMS dalam pemberian izin jetty dan izin pengangkutan di luar wilayah IUP, serta dugaan keterlibatan Syahbandar Pomalaa dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada PT Toshida Indonesia yang dinilai bermasalah.
Andi Rifal menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus tersebut hingga adanya kepastian hukum yang jelas dan transparan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar ada kepastian hukum,” pungkas Andi Rifal.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.
Laporan: Redaksi
Tidak ada komentar