
Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH,.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Di saat pemerintah pusat mendorong efisiensi penggunaan anggaran, Pemkab Konawe justru melakukan pengadaan dua unit kendaraan dinas mewah jenis Toyota Alphard senilai total Rp3,47 miliar. Mobil tersebut diperuntukkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH,
menilai langkah itu bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran.
“Hari ini bupati dan wakil bupati masih menggunakan mobil dinas jenis Pajero Sport. Lalu, mobil Alphard itu untuk siapa sebenarnya?” ujar Karmin, Sabtu (01/11/2025).
Karmin juga mengingatkan bahwa pada tahun 2024 lalu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, H. Harmin Ramba, telah melakukan pengadaan tiga unit kendaraan dinas baru. Karena itu, pengadaan dua unit Alphard di tahun 2025 ini dinilainya tidak mendesak dan justru bertentangan dengan prinsip efisiensi penggunaan keuangan daerah.
“Yang lebih ironis, mobil tersebut kabarnya digunakan oleh istri bupati. Itu jelas bukan peruntukannya. Bahkan, mobil itu disebut-sebut kerap memakai plat gantung atau plat palsu,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe melakukan pengadaan dua unit Toyota Alphard pada 13 Mei 2025. Pagu anggaran untuk kendaraan dinas Bupati tercatat sebesar Rp1.740.130.000, sementara untuk Wakil Bupati sebesar Rp1.736.650.000.
Kebijakan pengadaan kendaraan mewah di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan keuangan negara.
Publik kini menunggu langkah Inspektorat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe untuk meninjau lebih jauh kebijakan tersebut, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran maupun pelanggaran etika dalam penggunaan fasilitas negara.
Laporan: Redaksi
Tidak ada komentar