banner 970x250

HPN 9 Februari Disebut FWK Punya Makna Besar

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Feb 2026 22:46 0 95 Admin

IKONSULTRA.COM : JAKARTA — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari harus tetap dipertahankan karena memiliki dasar sejarah perjuangan pers, bukan sekadar bertepatan dengan hari lahir organisasi.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, menegaskan bahwa tanggal 9 Februari 1946 di Solo merupakan momen penting ketika 120 wartawan berkongres dan menyatakan bersatu mendukung kedaulatan bangsa. Saat itu, Republik Indonesia menghadapi ancaman penjajahan kembali oleh Belanda dan isu Indonesia sedang dibahas di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI berperan menyuarakan bahwa Indonesia masih ada. “Itu sejarahnya,” ujar Hendry di Jakarta, Selasa (03/2/2026).

Hendry mengatakan gugatan dari sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sah dalam demokrasi. Namun, menurut FWK, makna historis HPN tidak bisa dilepaskan dari peristiwa perjuangan pers dalam menjaga eksistensi negara.

Ia menambahkan, setelah reformasi dan lahirnya Undang-Undang Pers Tahun 1999, pers bebas membentuk organisasi. Banyak organisasi wartawan dan perusahaan pers berdiri, sehingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak lagi menjadi organisasi tunggal. FWK menilai seluruh organisasi pers, baik konstituen Dewan Pers maupun bukan, harus bekerja bersama menghadapi tekanan ekonomi, perubahan pola baca, konsumsi informasi, dan perilaku pasar.

FWK juga meminta Dewan Pers lebih peka terhadap kehidupan media, termasuk kesejahteraan dan keselamatan wartawan di tengah tantangan industri pers.

Dalam diskusi di Jakarta, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyatakan sudah waktunya dilakukan amandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut dinilai belum menampung perkembangan, terutama terkait perlindungan hukum wartawan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dari uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai Pasal 8 UU Pers belum lengkap.

FWK juga mendesak pemerintah bertindak cepat agar penutupan perusahaan pers dapat dikurangi. Media arus utama dinilai semakin tertinggal dari media sosial dan platform digital. Jika tidak ditangani secara serius bersama organisasi pers dan pemerintah, FWK khawatir narasi publik akan dipenuhi informasi bias dan kepentingan global.

Sebagai solusi, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang dipimpin Kementerian Politik dan Keamanan dengan melibatkan media, wartawan, serta akademisi.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA