
Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa,.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : BANTEN – Tragedi penembakan terhadap tokoh pers Provinsi Bengkulu, Rahimandani, kembali disuarakan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang dirangkai dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, Minggu (08/2/2026).
Dalam momentum tersebut, Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa, menegaskan bahwa hingga tiga tahun berlalu sejak peristiwa penembakan pada Jumat (08/2/2023), aparat penegak hukum belum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Kasus itu dinilai sebagai luka serius bagi dunia pers dan demokrasi di Indonesia.
“Sudah tiga tahun sejak 2023 penembak tokoh pers atas nama Rahimandani ditembak di Bengkulu, kebetulan beliau Sekjen JMSI. Hingga hari ini, polisi belum berhasil menangkap pelaku penembakan tersebut. Ini adalah luka serius bagi dunia pers dan demokrasi kita,” kata Teguh di hadapan insan pers se-Indonesia dalam perayaan HUT JMSI dan HPN 2026 yang juga dihadiri Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto.
Peristiwa penembakan oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) yang menimpa Rahimandani terjadi saat ia hendak menunaikan salat Jumat di sebuah masjid dekat kediamannya di Bengkulu. Rahimandani, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal JMSI, menjadi simbol nyata bahwa ancaman terhadap insan pers masih terus terjadi.
Dalam forum tersebut, Teguh juga menyampaikan usulan perluasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh pekerja pers. Ia menegaskan bahwa perlindungan tidak hanya diberikan kepada wartawan di lapangan, tetapi juga kepada pemilik serta pengelola media arus utama, khususnya di daerah, yang kerap menghadapi intimidasi, ancaman, hingga kekerasan.
Gagasan tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) JMSI yang digelar sehari sebelum peringatan HUT JMSI ke-6 dan HPN 2026. Isu keamanan dan keselamatan insan pers menjadi fokus utama, mengingat selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada wartawan di lapangan, sementara pemilik dan pengelola media juga berada dalam posisi rentan terhadap tekanan dan kekerasan.
“Dengan jaminan HAM yang ditegakkan bagi seluruh pekerja pers, fondasi Indonesia yang kuat, demokratis, dan berkeadilan akan semakin kokoh,” jelas Teguh.
Ia menambahkan bahwa agenda perlindungan insan pers tersebut sejalan dengan komitmen nasional dalam penghormatan HAM, terlebih setelah Indonesia dipercaya memegang posisi strategis di Komisi HAM Dunia. Momentum itu, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen negara agar insan pers dapat bekerja secara aman, independen, dan bermartabat tanpa rasa takut.
Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pada usia ke-6 JMSI, media tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai bagian penting dalam menjalankan tanggung jawab negara sesuai amanat konstitusi.
“Pada hari ini, tanggal 8 Februari, saya berharap JMSI semakin besar dan tidak hanya menjadi jaringan perusahaan media yang sekadar memberikan informasi kepada publik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Mugiyanto.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar