
Ketgam: Sebanyak 29 eks Kepala Sekolah di Konawe Melaporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombusman Perwakilan Kendari. (Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE – Sebanyak 29 mantan kepala sekolah (KS) di Kabupaten Konawe resmi melaporkan dugaan maladministrasi terkait mutasi jabatan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (03/3/2026).
Laporan tersebut menyasar dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Konawe dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) mutasi kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Konawe.
Langkah ini ditempuh setelah sebelumnya para eks kepala sekolah melayangkan surat keberatan administratif dan menyatakan sikap akan menggugat SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tuntutan mereka tidak direspons.
Safrudin, salah satu perwakilan keluarga kepala sekolah, menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga ke tingkat pusat apabila Bupati Konawe tidak menganulir SK pelantikan tersebut.
“Tuntutan kami jelas, SK pelantikan harus dibatalkan agar para kepala sekolah mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Ia menyatakan, para eks kepala sekolah pada prinsipnya tidak mempersoalkan kewenangan Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, dalam melakukan mutasi. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bupati memang memiliki kewenangan, tetapi harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Safrudin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi pada kantor Perwakilan BKN Pusat di Kendari, mutasi jabatan memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN. Selain itu, perubahan jabatan secara resmi akan otomatis berdampak pada pembaruan data dalam aplikasi ASN dan Dapodik.
“Namun hingga hari ini, data Dapodik para kepala sekolah yang dilengserkan belum berubah. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin (03/3/2026), sebanyak 29 mantan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe telah melayangkan surat keberatan bernomor: 01/KH.ADR/III/2026 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Konawe melalui BKPSDM.
Keberatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Dicky Tri Ardiyansyah, S.H., advokat pada Kantor Hukum “Dicky Tri Ardiyansyah, S.H & Rekan”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/SKK-KEPSEK/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, para eks kepala sekolah menyatakan keberatan atas keputusan mutasi tertanggal 20 Februari 2026 yang dilaksanakan di TPA Mataiwoi. Mereka menilai kebijakan itu cacat secara prosedural dan substansi karena menempatkan sejumlah kepala sekolah menjadi guru biasa tanpa beban kerja atau jam mengajar yang memadai, serta mengangkat kepala sekolah baru tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.
Kuasa hukum para pelapor memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya status kepala sekolah definitif yang sah dan telah memenuhi persyaratan kompetensi serta kualifikasi jabatan; penempatan sebagai guru biasa di sekolah yang tidak memiliki ketersediaan jam mengajar yang dinilai bertentangan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 serta Surat Edaran BKN Nomor 3 Tahun 2019; potensi hilangnya tunjangan profesi karena tidak terpenuhinya beban mengajar minimal sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 dan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024; dugaan pengangkatan kepala sekolah baru tanpa melalui sistem seleksi digital terintegrasi sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025; serta tidak adanya dasar evaluasi kinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Selain itu, para eks kepala sekolah menilai penggunaan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 sebagai dasar mutasi sudah tidak relevan karena telah digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Atas dasar itu, mereka meminta pembatalan SK mutasi karena dinilai cacat prosedur, pengembalian jabatan kepala sekolah kepada pejabat sebelumnya hingga dilakukan seleksi sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, serta klarifikasi tertulis terkait pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN dalam proses mutasi.
Mereka juga mendesak agar rekomendasi penundaan SK dari Komisi III DPRD Konawe segera ditindaklanjuti.
Para eks kepala sekolah berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur administratif demi menjaga stabilitas dan iklim pendidikan yang kondusif di Kabupaten Konawe.
“Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tanggapan resmi, klien kami akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN serta melaporkan perkara ini ke Ombudsman RI dan Badan Kepegawaian Negara,” tegas Dicky Tri Ardiyansyah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (02/3/2026).
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar