
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 tentang penghentian pengangkatan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau honorer di seluruh perangkat daerah.
Edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe sebagai tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta merujuk pada surat edaran dari Kementerian PANRB, yaitu:
Surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai status kepegawaian di instansi pusat maupun daerah.
Surat Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang kedudukan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan Non-ASN.
Dalam surat tersebut ditegaskan, berdasarkan Pasal 65 UU ASN 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat terkait tidak diperkenankan melakukan rekrutmen Non-ASN untuk melaksanakan fungsi atau jabatan yang seharusnya diisi oleh ASN.
Adapun isi pokok dari edaran ini meliputi tiga ketentuan penting:
Larangan pengangkatan tenaga Non-ASN dengan berbagai sebutannya untuk mengisi jabatan atau tugas ASN.
Tidak boleh ada perekrutan Non-ASN baru, termasuk sebagai pengganti tenaga yang mengundurkan diri atau telah diangkat menjadi PPPK.
Kewajiban setiap perangkat daerah/unit kerja untuk melakukan evaluasi jumlah dan keberadaan Non-ASN sesuai kebutuhan nyata dan beban kerja.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mendukung transformasi sistem kepegawaian nasional. Tujuannya adalah membangun birokrasi yang lebih profesional, transparan, serta efisien, sebagaimana diamanatkan oleh UU ASN.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar