
Kejari Konawe Gelar Press Release dan Tersangka Inisial M (rompi orange) Yang Hendak Dibawa ke Rutan Unaaha.(Foto:ist) IKONSULTRA.COM : KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun Anggaran 2023.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Rabu, 3 September 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kedua tersangka masing-masing adalah M, yang menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Konkep periode 2023 hingga April 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tertanggal 3 September 2025. Satu lagi adalah MA, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep untuk periode Juli–Desember 2023, sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025.
Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aswar, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen M Anhar L. Bharadaksa, SH, menerangkan bahwa tersangka M langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak.
“Terhadap tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Unaaha,” ujar Aswar.
Berbeda dengan M, tersangka MA tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Pihak kejaksaan berencana memanggil kembali dalam waktu dekat. Jika tetap tidak menunjukkan itikad kooperatif, langkah hukum sesuai prosedur akan ditempuh.
Dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan keduanya berkaitan dengan belanja kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dipertanggungjawabkan senilai Rp1.039.549.000. Selain itu, terdapat pembayaran honorarium yang seharusnya diterima pihak berhak tetapi tidak disalurkan, dengan nilai Rp194.008.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tertanggal 2 September 2025, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.233.557.000.
Kejari Konawe menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini dengan menjunjung asas profesionalitas dan keadilan.
Ketika disinggung kemungkinan ada tersangka tambahan, Aswar tidak menutup peluang tersebut. Menurutnya, jaksa penyidik masih melakukan pengembangan perkara.
“Tentu kalau ada bukti yang mengarah ke pihak lain akan kami dalami. Mohon bersabar rekan-rekan, perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.
Pasal yang disangkakan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar