
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Kuasa hukum eks Kepala Sekolah SDN 2 Ranoeya, Dicky Tri Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa polemik yang sedang bergulir hingga kini belum pernah berujung pada perdamaian. Ia memastikan seluruh proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan telah terjadi “perdamaian” antara pihak-pihak terkait. Menurut Dicky, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
Ia menjelaskan, pada 1 April 2026 pihaknya bersama kliennya, Ibu Nursyam, S.Pd., serta 24 eks kepala sekolah lainnya telah mengajukan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Upaya ini merupakan bagian dari tahapan hukum sebelum melangkah ke gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tidak pernah ada pencabutan ataupun penghentian proses hukum. Semua masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Dicky juga menegaskan bahwa secara administratif, status Ibu Nursyam masih sah sebagai Kepala SDN 2 Ranoeya. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak pernah diberhentikan secara sah dan namanya tidak tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor: 100.3.3.2/93 Tahun 2026.
Selain persoalan status jabatan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dugaan tersebut berkaitan dengan pergantian spesimen tanda tangan serta pencairan dana oleh pihak yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang sah.
“Ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana,” ujarnya.
Tak hanya itu, pada 31 Maret 2026 kuasa hukum juga telah melayangkan somasi dan keberatan keras kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) Cabang Unaaha. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses pergantian spesimen yang dinilai tidak melalui verifikasi legalitas pejabat secara sah.
Somasi tersebut turut ditembuskan ke Kantor Pusat Bank Sultra, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Pihaknya bahkan memberikan batas waktu penyelesaian dan membuka kemungkinan menempuh jalur administratif, gugatan perdata hingga laporan pidana jika tidak diindahkan.
Sementara itu, laporan yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara saat ini tengah diproses. Kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat maladministrasi, termasuk penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, serta pengabaian kewajiban hukum oleh pihak terkait.
Di sisi lain, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap kliennya. Tekanan tersebut antara lain berupa kedatangan pihak yang tidak memiliki kewenangan, permintaan dokumen tanpa dasar hukum, hingga kehadiran oknum yang mengaku sebagai wartawan.
“Hal ini kami nilai sebagai bagian dari upaya pembentukan opini publik sekaligus tekanan terhadap klien kami,” ungkapnya.
Sebagai bentuk sikap tegas, kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap setiap penyebaran informasi yang tidak benar maupun segala bentuk intimidasi. Ia juga memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat dan media untuk tetap berhati-hati dalam menyebarkan informasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Perkara ini belum selesai dan masih dalam proses hukum aktif. Narasi yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” tutupnya.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar