
Ketgam: Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya,S.Pd., MM bersama Kepala BNNK Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, A.Md., SH, saat Penandatanganan MOU. (Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE – Komitmen bersama untuk memerangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Konawe ditegaskan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe (DPRD) Konawe dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe, Rabu (25/2/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM bersama Kepala BNNK Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, A.Md., SH, di ruang rapat Ketua DPRD Konawe.
Turut hadir dalam agenda itu Wakil Ketua I DPRD Konawe Nuryadin Tombili, ST, Ketua Komisi I Dedy, S.Si, Ketua Bapemperda Ir. H. Majenuddin, M.Si, Abdul Rahim Lahusi, SH, Ir. Syarifuddin, M.PW, Fakrudin, S.Hut, Ir. H. Joni Pisi, M.Si, Selviana, S.Kep, serta Sekretaris DPRD Dr. Sumanti, S.Sos., M.AP bersama jajaran sekretariat.
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan wujud keseriusan lembaga legislatif dalam mendukung langkah pemberantasan narkoba di Konawe.

“Penandatanganan MoU hari ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Konawe untuk bersinergi bersama BNNK dalam memberantas narkoba, baik dari sisi pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi,” tegas Made.
Sebagai politisi PDI Perjuangan, ia juga menyampaikan kesiapan DPRD dalam memberikan dukungan, baik secara moral maupun melalui penganggaran sesuai kewenangan yang dimiliki. Bahkan, sebagai bentuk dukungan konkret, ia mempersilakan BNNK memanfaatkan kendaraan dinas DPRD untuk mendukung operasional lapangan.
“DT 3, DT 7 dan DT 8 itu kendaraan milik negara. Silakan dipakai jika dibutuhkan untuk menunjang pengungkapan dan penindakan di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BNNK Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, menjelaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis penindakan, tetapi juga pada penguatan regulasi daerah.
“Kami menginginkan dukungan DPRD untuk merevisi Perda yang lama agar menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Termasuk penguatan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba), deteksi dini, dan pembentukan tim terpadu melalui SK Bupati,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa Peraturan Daerah tentang narkotika yang diterbitkan pada 2016 dinilai perlu disesuaikan, terlebih BNNK kini telah berstatus sebagai instansi vertikal. Saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pembentukan tim terpadu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai langkah awal penguatan upaya pencegahan dan penanganan narkoba.
Ke depan, BNNK berencana melaksanakan tes urine terhadap seluruh stakeholder di Konawe sebagai bagian dari langkah preventif.
Terkait dukungan anggaran, Bandus mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah selama ini telah membantu pembangunan klinik rehabilitasi yang progresnya mencapai sekitar 30 persen. Ia berharap adanya tambahan dukungan anggaran pada tahun ini agar pembangunan dapat terus berlanjut.

Menanggapi rencana tes urine di lingkungan DPRD, Made menyatakan dukungan penuh dan memberikan kewenangan kepada BNNK untuk menjalankan langkah strategis tanpa perlu pemberitahuan sebelumnya.
“Saya sudah sampaikan ke Kepala BNNK, tidak perlu diberitahu. Kami berikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tes urine maupun langkah strategis lainnya di lingkungan DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tegasnya.
Terkait usulan revisi Perda, DPRD memastikan akan memasukkannya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027, mengingat Propemperda tahun berjalan telah lebih dahulu ditetapkan.
Melalui MoU ini, DPRD dan BNNK Konawe berharap sinergi yang terbangun mampu memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Konawe. (Adv).
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar