
Kondisi Aktivitas Jetty CV UBP pada Malam Hari.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP).
Menurut Ketua Umum LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen, perusahaan yang beroperasi di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu diduga kuat menggunakan Jetty miliknya untuk kegiatan pemuatan ore nikel ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan Lindung (HL).
“Ore ilegal tersebut diduga berasal dari para penambang ilegal, yang berasal dari lahan koridor, yang ada di Kabupaten Konut. Diantaranya, paling banyak berasal dari Desa Sari Mukti dan lahan eks PT Elite Kharisma Utama (EKU 2), serta penambang koridor lainnya,” bebernya, Jumat (31/10/2025).
Andriansyah yang akrab disapa Binggo menambahkan, Jetty milik CV UBP saat ini masih dalam proses pengurusan izin Terminal Umum (Termum). Namun, ironisnya, lokasi tersebut sudah digunakan untuk memfasilitasi pengapalan ore nikel dari kawasan koridor.
“Perlu diketahui, CV UBP sudah tidak memiliki kandungan nikel dalam IUP miliknya, sehingga menguatkan dugaan bahwa ore nikel dan aktivitas ilegal yang dilakukan di Jetty miliknya, merupakan ore dari para penambang ilegal di lahan koridor,”ungkapnya.
Ia juga menyoroti aktivitas perusahaan tersebut yang disebut rutin dilakukan pada malam hari dan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Selain mendesak Satgas PKH untuk menertibkan dugaan aktivitas ilegal CV UBP, juga akan mendesak Menteri ESDM segera mencabut IUP perusahaan dimaksud,”tegasnya.
Lebih lanjut, aktivis LINK Sultra ini menuturkan bahwa pihaknya berencana menyampaikan langsung desakan tersebut kepada Menteri ESDM, mengingat Bahlil Lahadalia dijadwalkan akan berkunjung ke Sultra dalam waktu dekat.
“Ini menjadi agenda utama kami, untuk menemui Menteri ESDM, sehingga dugaan aktivitas ilegal CV UBP di Desa Marombo segera ditertibkan,”terangnya.
Dari hasil pemantauan lapangan LINK Sultra, aktivitas di Jetty CV UBP diketahui telah berlangsung selama delapan bulan, sejak Februari 2025 hingga kini, dengan sebagian besar kegiatan dilakukan pada malam hari.
“Saat ini tongkang masih sandar dan aktivitas hauling masih jalan, serta ditemukan 2 orang oknum trader berada di lokasi yakni inisial MR dan MD yang memantau aktivitas ilegal dimaksud. Sementara inisial PR diduga adalah pengatur koordinasi di Jetty CV UBP, juga diduga paling mengetahui dan mengatur keluar masuk ore dari para penambang koridor,” tutupnya.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar