
Ketgam: Kejari Konawe Menggelar Penyuluhan Hukum khususnya diarea Pertambangan di Konawe.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum di sektor pertambangan, khususnya terkait pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dan maraknya Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif yang tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi camat dan kepala desa se-Kecamatan Routa yang digelar di Aula Kejari Konawe, Rabu (8/1/2026), dan turut dihadiri tujuh perusahaan tambang pemegang izin konsesi di wilayah Routa, di antaranya PT Pelangi Utama Jaya Mandiri (PT PUJM), PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM), dan PT Modern Cahaya Makmur (PT MCM).
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan tindakan yang merugikan negara.
“Kami akan bertindak jika pelanggaran masih terjadi. Tindakan yang merugikan negara harus dipulihkan,” tegas Fachrizal.
Dalam forum tersebut, Kejari Konawe menyoroti persoalan maraknya SKT fiktif di kawasan hutan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum, karena kawasan hutan merupakan milik negara dan tidak dapat diklaim sebagai kepemilikan pribadi. Kejaksaan juga menegaskan bahwa kewajiban perusahaan memberikan ganti rugi tidak berlaku untuk kawasan hutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H., mengatakan jika ditemukan SKT di dalam kawasan hutan, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kawasan hutan adalah milik negara dan tidak ada pihak yang boleh mengklaim lahan di dalam kawasan hutan. Jika terdapat SKT di dalam kawasan hutan, hal tersebut akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain aspek legalitas lahan, Kejaksaan juga menekankan pentingnya reklamasi dan pemulihan kawasan hutan pascatambang. Kejari Konawe mendorong kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus membuka ruang pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Sementara itu, menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kewajiban pembangunan smelter sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Hasbullah Idris, S.Ip., menjelaskan bahwa pembangunan smelter harus mengacu pada legalitas izin masing-masing perusahaan.
Hasbullah menyebut PT SCM memiliki izin di sektor pertambangan, sedangkan PT IKIP bergerak di sektor perindustrian. Ia juga menegaskan hingga saat ini PT SCM belum mengantongi izin pembangunan smelter.
“Untuk pembangunan smelter, sampai saat ini PT SCM belum memiliki izin untuk pembangunan smelter,” jelas Hasbullah.
Kejari Konawe menegaskan akan terus mengawasi aktivitas perusahaan pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum, serta berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi dan dialog konstruktif demi terciptanya solusi yang adil dan berkelanjutan.
Penyuluhan hukum ini dinilai penting sebagai upaya edukasi bagi pemerintah setempat, pelaku usaha pertambangan, dan masyarakat, agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkar tambang. (AKS/CMA–SCM).
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar