
Anggota Polsek Wonggeduku saat berada dirumah duka.(foto:ist) IKONSULTRA.COM : KONAWE – Seorang pria berinisial TS (37) warga Desa Wukusao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, nekat meminum racun rumput merk Gramason hingga akhirnya meninggal dunia setelah cekcok dengan istrinya.
Kapolsek Wonggeduku, Ipda. Kasibun, SM. menjelaskan, bahwa penyebab terjadinya aksi bunuh diri tersebut, bermula saat korban tengah memperbaiki ventilasi rumahnya pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian hendphone korban berdering, lalu istri korban inisial SW (35) langsung menjawab panggilan tersebut
Kemudian, Istri korban bertanya kepada sipenelpon, namun sipenelpon ngotot hanya ingin berbicara dengan korban, selanjutnya istri korban bertanya kembali kepada sinpenelpon ada apa sebenarnya, sipenelpon menjawab ini masalah perselingkuhan, setelah itu korban langsung mengambil hendpone tersebut dan bercerita dengan penelpon.
Lebih lanjut, kata IPDA Kasibun, pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, korban mengambil botol racun rumput merk Gramason dan langsung di meminum.
“Istrinya sempat menahan tetapi korban tetap meminumnya,” ujar Kapolsek Wonggeduku, Minggu (12/3/2023).
Setelah meminum racun tersebut, korban langsung muntah dan istri korban memberikan pertolongan dengan memberikan air kelapa untuk diminum.
“Korban tetap muntah, istri korban menelpon temannya inisial A (32), teman istri korban menyarankan korban diberikan susu untuk diminum namun korban tetap muntah,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada pukul 04.30 WITA, korban di bawah ke RSUD Kab.Konawe untuk di berikan pertolongan, saat itu kondisi korban sempat membaik dan sudah bisa berjalan buang air kecil ditoilet. Namun pada pukul 19.30 WITA, kondisi korban kembali melemah dan tidak lama kemudian meninggal dunia.
“Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban sudah merelakan dan ikhlas dengan kejadian ini,” ujar Kaposlek Wonggeduku.
Paska kejadian tersebut pihak Kepolisian Polsek Wonggeduku langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Wukusao, Kec.Wonggeduku, Konawe, dan berkunjung di kediaman orang tua korban.
Diketahui korban dibawah ke ruma orangtuanya untuk disemayamkan, di Desa Ambulanu, Kec. Pondidaha, Kab.Konawe. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) botol racun rumput merk gramason.
“Diduga korban bunuh diri karena dipicu dengan pertengkaran antara korban dan istrinya, karena istri korban mengetahui korban berselingkuh dengan perempuan lain,” pungkasnya.
Penulis : Aris Syam
Tidak ada komentar