banner 970x250

Polres Konawe Sita Excavator dari Tambang Ilegal

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jun 2026 21:59 0 5 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

Tim Unit III Tipidter Polres Konawe yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) jenis pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa (02/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Laode M. Jefri Hamzah mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas pengolahan dan penambangan pasir di lokasi yang diketahui milik seorang warga berinisial D.

“Di lokasi itu, petugas juga mendapati satu unit alat berat jenis Excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan tersebut,” kata AKP Laode M. Jefri Hamzah, Rabu (03/6/2026).

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, diketahui bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen perizinan lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, Satreskrim Polres Konawe segera melakukan serangkaian tindakan hukum. Penyidik telah membuat laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal, yakni satu unit Excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye, satu papan baliho yang berada di lokasi tambang, serta uang tunai sebesar Rp2.110.000 yang diduga berasal dari hasil aktivitas penambangan pasir.

AKP Laode menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Konawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA