
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe, H. A. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si, Saat Pimpin RDP.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe, H. A. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si, menegaskan agar tidak ada penerbitan Surat Keputusan (SK) baru maupun pergantian kepala sekolah sebelum proses peninjauan kembali atas kebijakan tersebut selesai dilakukan.
Penegasan itu disampaikan menyusul polemik mutasi, demosi, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam penataan jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe. DPRD melalui fungsi pengawasan meminta seluruh proses ditinjau ulang guna memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Tidak boleh dulu SK keluar. Kita tinjau dulu. Ini namanya hukum, harus jelas pijakannya. Sebelum peninjauan selesai, jangan dulu ada penerbitan SK baru,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan yang telah berjalan bukan serta-merta dibatalkan, melainkan akan dilakukan evaluasi ulang untuk memastikan tidak ada kekeliruan prosedur maupun pelanggaran aturan.

“Bukan batal, tapi kita akan tinjau kembali. Kalau memang nanti ditemukan ada yang tidak benar, berarti ada kesalahan yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga mencuat dugaan adanya indikasi pelanggaran, termasuk kabar beredarnya rekaman percakapan yang menyeret sejumlah pihak. Namun, Ginal menegaskan DPRD bukan lembaga penyidik dan hanya menjalankan fungsi pengawasan serta peninjauan kebijakan.
“Kami bukan penyidik, kami hanya melakukan fungsi pengawasan dan peninjauan. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti dugaan pelanggaran, silakan langsung melapor ke penegak hukum,” katanya.
Ia menyebut informasi terkait dugaan tersebut baru diketahui dalam forum pertemuan dan dari pemberitaan media.

“Kalau memang ada percakapan atau rekaman yang mengarah pada dugaan pelanggaran, langsung saja laporkan. Itu ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Konawe turut menyoroti persoalan pertimbangan teknis (Pertek) dalam mutasi dan demosi kepala sekolah. Dalam rapat, Kepala BKPSDM, Suparjo, S.Kom disebut menegaskan bahwa apabila sudah ada Pertek, seharusnya tidak terjadi demosi.
“Kalau dalam Pertek ditegaskan tidak ada demosi, tapi faktanya ada demosi, berarti perlu kita cermati. Ada kemungkinan ketidaksesuaian yang harus kita klarifikasi,” ujar Ginal.
Politisi Golkar itu menambahkan evaluasi akan dilakukan secara objektif dan tidak menggeneralisasi kesalahan satu orang kepada pihak lain.
“Kalau ada satu yang tidak memenuhi syarat, berarti itu cacat secara administrasi. Tapi jangan kesalahan satu orang digeneralisasi kepada semua,” jelasnya.
Terkait isu adanya kepala sekolah yang disebut tidak memenuhi syarat kesehatan, ia menyatakan DPRD tidak memiliki kapasitas medis untuk menilai kondisi tersebut, namun tetap menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan jabatan.
“Kalau ada persoalan kesehatan, tentu itu harus disampaikan secara resmi. Kami bukan tenaga kesehatan. Tapi kalau memang ada syarat yang tidak terpenuhi, itu berarti cacat dan harus ditinjau,” ujarnya.
Komisi III DPRD Konawe berharap proses peninjauan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan dinas terkait, BKPSDM, serta memperhatikan masukan organisasi profesi seperti PGRI. DPRD memastikan akan mengawal proses tersebut hingga tuntas demi menjamin kebijakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Harapan kami, jangan dulu ada SK baru sebelum peninjauan kembali selesai. Karena tadi ada saran-saran dari PGRI dan Dinas, termasuk adanya keraguan soal Pertek,” tutupnya. (Adv).
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar