
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, resmi menetapkan Jemi S. Imran sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Konawe. Dokumen ini ditetapkan pada 24 November 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setprov Sultra, Syafil, SH., M.Hum.

Pelantikan serta pengucapan sumpah/janji bagi Jemi S. Imran dijadwalkan dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah SK diterima.
Sebagai catatan, Jemi S. Imran merupakan kader Partai Gerindra yang menggantikan almarhum H. Rustam, anggota DPRD Konawe sebelumnya yang telah meninggal dunia.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar