
“Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa”. (Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KENDARI – Jaringan Media Siber Indonesia Sulawesi Tenggara membekukan kepengurusan Jaringan Media Siber Indonesia Kota Kendari periode 2025–2030.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 035/PD-SULTRA/SK/JMSI/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Pembekuan dilakukan setelah evaluasi dan rapat Pengurus Daerah JMSI Sultra terkait kondisi organisasi JMSI Kota Kendari. Dalam surat keputusan, JMSI Sultra menilai langkah tersebut diperlukan demi menjaga tertib organisasi dan keberlangsungan kelembagaan.
Selain pembekuan, Pengurus Daerah JMSI Sultra juga akan melakukan konsolidasi dan penataan organisasi. Langkah tersebut disebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI.
Surat keputusan ditandatangani Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa, bersama Sekretaris Muh. Irvan S.
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar