banner 970x250

Pemuda 21 Geruduk Plaza Asia, Tuntut PT MUR Dihentikan dari Aktivitas Tambang Ilegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Nov 2025 19:45 0 101 Admin

IKONSULTRA.COM : JAKARTA – Sekelompok massa dari organisasi Pemuda 21 Sultra–Jakarta menggelar rangkaian aksi demonstrasi di tiga lokasi berbeda, yakni Plaza Asia Jakarta yang disebut sebagai kantor operasional PT Mitra Utama Resources (MUR), serta di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Kementerian ESDM RI, Kamis (20/11/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar pemerintah menindak dugaan praktik pertambangan ilegal serta aktivitas tongkang tanpa izin yang dikaitkan dengan PT MUR di kawasan Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo, Sulawesi Tenggara. Massa menyebut adanya kegiatan bongkar muat ore nikel tanpa fasilitas dermaga resmi dan tanpa dokumen lingkungan, yang mereka nilai mengancam kelestarian kawasan konservasi.

Ketua Pemuda 21, Nabil Dean, menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Plaza Asia bertujuan meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan.

“Kami mendatangi Plaza Asia sebagai lokasi kantor PT MUR untuk menuntut klarifikasi dan meminta pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas tongkang yang berlangsung tanpa izin di Teluk Lasolo. KLHK wajib menyegel dan menindak aktivitas ilegal tersebut,” ungkap Nabil Dean.

Ia menambahkan bahwa perlindungan kawasan konservasi merupakan urgensi yang tidak boleh ditunda.

Di lokasi yang sama, Egit Setiawan menyoroti perlunya langkah cepat dari Kementerian ESDM untuk menelusuri seluruh aspek perizinan perusahaan.

“Kami mendesak Kementerian ESDM RI untuk mengaudit sepenuhnya dokumen AMDAL, izin lingkungan, hingga keabsahan IUP PT MUR. Bila terbukti ada pelanggaran, IUP perusahaan harus dicabut,” tutur Egit Setiawan.

Nabil juga mendesak aparat penegak hukum agar turun tangan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

“Kerusakan lingkungan di kawasan konservasi adalah kejahatan. Pimpinan PT MUR harus diperiksa dan diproses hukum bila terbukti,” tegasnya.

Dalam aksi yang digelar di tiga titik tersebut, Pemuda 21 menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

KLHK RI diminta segera melakukan penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas tongkang PT MUR yang diduga beroperasi tanpa izin di Teluk Lasolo.

Kementerian ESDM RI agar melakukan audit menyeluruh terhadap operasi PT MUR, mencakup dokumen AMDAL, izin lingkungan, dan izin usaha pertambangan (IUP).

Kejaksaan Agung RI dan Gakkum KLHK diminta mengusut dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan menjatuhkan sanksi hukum kepada pimpinan PT Mitra Utama Resources.

Pemuda 21 menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan Pemuda 21.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA