
IKONSUTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kapal pesiar mewah tipe Azimut Atlantis 43, yang dibiayai melalui anggaran Pemerintah Provinsi Sultra tahun 2021.
Penyelidikan perkara ini kembali menunjukkan perkembangan baru setelah penyidik memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk dimintai keterangannya.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama.
Menurut Niko, pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilakukan sekitar dua minggu lalu oleh tim penyidik di Jakarta.
“Dua minggu yang lalu diperiksa sebagai saksi,” ujar Niko saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di salah satu kantor kepolisian di ibu kota.
“Di Jakarta, di Polsek kalau tidak salah,” katanya.
Niko menuturkan, keterangan mantan gubernur itu diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan. Hal ini lantaran dalam pengakuan beberapa tersangka sebelumnya, nama Ali Mazi disebut-sebut terkait dengan pengadaan kapal pesiar tersebut.
“Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya terkait dengan pembelian kapal Azimut,” jelasnya.
Meski begitu, Niko belum ingin memaparkan secara detail materi pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih mendalami berbagai temuan sebelum menyampaikan hasil resmi dari proses penyidikan.
“Nanti kita cek, kalau hasilnya sudah siap akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut Atlantis 43 ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra, dan AL, Direktur CV Wahana selaku pihak penyedia barang.
Hingga berita ini ditayangkan, mantan Gubernur Sultra Ali Mazi belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaannya oleh pihak kepolisian.
Penulis: Redaksi
Tidak ada komentar