banner 970x250

Teror Begal di Kendari Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku yang Ancam Pelajar SMP dengan Pisau

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Nov 2025 23:04 0 69 Admin

IKONSULTRA.COM : KONSEL – Tim Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan. Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sedikitnya 10 lokasi berbeda.

Pelaku berinisial SA (30), warga Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Konawe Selatan, dibekuk petugas di sekitar Gerbang Wisata Kendari–Toronipa, Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara, Selasa (05/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang pelajar SMP berusia 14 tahun bernama Zubair, asal Kecamatan Konda, yang menjadi korban pembegalan. Dalam kejadian itu, pelaku mengancam korban menggunakan pisau dan merampas sepeda motor miliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama lima hari. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan SA yang berusaha melarikan diri dari persembunyiannya di sekitar Jalan Lasolo.

Saat diinterogasi, SA mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyebut sering melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial Putra, yang kini masih buron (DPO).

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam

Sebilah pisau dengan gagang biru

Satu set pakaian yang digunakan saat beraksi

Dua alat hisap sabu

Dari hasil pemeriksaan, SA juga mengaku menggunakan sebagian hasil penjualan motor curian untuk membeli narkoba jenis sabu.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut SA telah menjadi target operasi dalam pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025.

“Pelaku ini memang sudah kami target. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar rekan pelaku yang masih melarikan diri,” ujarnya.

Saat ini SA beserta barang bukti diamankan di Markas Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA