
Ketgam : Isi tuntutan dan putusan kedua terdakwa.(Foto:ist) IKONSULTRA.COM : KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara memberikan kritik keras terhadap proses penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Mansur, guru honorer di SDN 2 Kendari, pada 9 Januari 2025.
Sorotan itu muncul setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis yang dinilai sangat ringan kepada dua terdakwa, yakni Sumaryono Sasmita serta Andi Sadli Tenry Sampiang, yang diketahui merupakan ASN di lingkup Pemprov Sultra.
Pada 11 Juli 2025, majelis hakim memutuskan hukuman empat bulan penjara kepada para terdakwa. Namun, vonis tersebut tidak disertai perintah penahanan, sehingga keduanya tidak perlu menjalani kurungan sama sekali.
Amar putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, yang sejak awal hanya menuntut pidana empat bulan terhadap kedua pelaku.
Keanehan semakin terlihat karena sejak penetapan sebagai tersangka hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik kepolisian maupun kejaksaan tidak pernah menahan para terdakwa.
“Kami sangat menyayangkan vonis yang begitu ringan, itu pun percobaan. Padahal Pak Mansur dikeroyok hingga mengalami luka serius dan kepala robek,” tegas Andri, perwakilan LBH HAMI Sultra, Minggu (30/11/2025).
Andri menilai keputusan itu jauh dari prinsip keadilan. Menurutnya, tindak pidana pengeroyokan seharusnya mendapat hukuman lebih tegas, terlebih ancaman Pasal 170 KUHP dapat mencapai lima tahun enam bulan penjara.
“Minimal JPU menuntut setengah dari ancaman hukuman. Tetapi yang terjadi justru tuntutan sangat ringan. Ini janggal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap JPU yang memilih tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Andri menyebut keputusan itu sebagai kejanggalan besar dalam proses hukum.
“Jika putusan lebih ringan dari tuntutan, seharusnya otomatis JPU banding. Tapi dalam kasus ini tidak dilakukan sama sekali. Ini tanda tanya besar,” tegasnya.
Lebih jauh, Andri membandingkan perlakuan hukum pada dua perkara berbeda yang melibatkan Mansur. Ketika Mansur menjadi korban pengeroyokan, proses hukum terhadap pelaku berjalan sangat lunak.
Sebaliknya, saat Mansur didakwa dalam kasus pencabulan anak, ia justru dituntut enam tahun penjara meski tidak ditemukan fakta-fakta yang memberatkan selama persidangan.
“Fenomena ini mempertontonkan bagaimana hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Tidak ada komentar