
Ketgam : Persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KENDARI – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, nama Senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka Utara, Ikbar, kembali menjadi sorotan usai muncul dugaan penerimaan dana hingga ratusan juta rupiah, Jumat (21/11/2025).
Informasi tersebut terungkap melalui kesaksian Mulyadi, terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyadi membeberkan adanya aliran dana yang diduga diterima Ikbar sebagai kompensasi untuk memastikan kelancaran aktivitas pemuatan ore nikel ilegal.
Mulyadi menjelaskan bahwa Ikbar disebut menerima “anggaran koordinasi” sebesar 2,5 dolar untuk setiap kali pengapalan, dan jika dijumlahkan, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dana tersebut disebut sebagai imbalan atas pemberian izin sandar kapal serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) guna mengangkut ore nikel yang tidak memiliki legalitas.
“Ikbar terima anggaran koordinasi senilai 2,5 dolar setiap pengapalan,” ungkap Mulyadi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa juga telah mengajukan permohonan agar Ikbar dan anaknya dihadirkan ke persidangan untuk memberikan kesaksian. Namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan. Sang anak dilaporkan tidak hadir dengan alasan sedang menjalani pendidikan Koas (Co Assistant) kedokteran.
Penulis: Redaksi
Tidak ada komentar