banner 970x250

Kasus Korupsi Tambatan Perahu, Kejari Konawe Kembalikan Kerugian Negara Rp1,36 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Agu 2025 16:31 0 128 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menyetor uang pengganti senilai Rp1.365.378.012 beserta denda Rp50.000.000 ke kas negara pada Jumat (8/8/2025).

Penyetoran ini dilakukan setelah perkara korupsi proyek pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2023, memperoleh kekuatan hukum tetap.

Proses penyerahan berlangsung di Aula Kejari Konawe oleh jaksa eksekutor. Dana tersebut merupakan kewajiban terpidana UPL alias U, yang dijatuhi hukuman bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi tanggal 16 Juli 2025.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH, mengungkapkan bahwa uang pengganti itu sebenarnya telah diserahkan terpidana kepada jaksa penyidik sejak tahap penyidikan, tepatnya 3 Februari 2025, dan disimpan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Konawe pada Bank Mandiri.

“Setelah proses hukum berkekuatan tetap, uang pengganti disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Unaaha sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Fachrizal.

Kasus ini berawal dari proyek tambatan perahu yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada TA 2023. Akibat perbuatan para pelaku, kerugian keuangan negara tercatat lebih dari Rp1,36 miliar.

Kejari Konawe menegaskan tetap berkomitmen melakukan pemulihan kerugian negara serta menegakkan hukum secara tegas tanpa tebang pilih, khususnya terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Konawe sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni U selaku Pejabat Pembuat Komitmen, UPL sebagai pelaksana kegiatan, dan N selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe.

 

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA