
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Proyek pembangunan pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) pada Kejaksaan Negeri Konawe senilai Rp1,9 miliar tersandung persoalan spesifikasi teknis. Kejaksaan Negeri Konawe meminta pekerjaan proyek tersebut dihentikan.
Permintaan itu dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fachriza, S.H., bernomor B-2095/P.3.14/Cp.1/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe.
Dalam surat itu, Kajari Konawe menyebut pekerjaan pembangunan pagar yang dilaksanakan CV Sinar Timu tidak berjalan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Kajari menilai kondisi tersebut membuat pekerjaan tidak layak diteruskan sebelum spesifikasi teknis proyek kembali dipaparkan dan disesuaikan dengan perencanaan.
” Oleh karena itu kami meminta pekerjaan pembangunan Pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara pada kejaksaan Negeri Konawe dihentikan dan kami berharap bisa segera bersama sama memaparkan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah direncanakan sesuai dengan gambar rencana” Jelas Kajari Konawe dalam suratnya.
Proyek tersebut dibiayai melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Pekerjaan pembangunan pagar itu dipercayakan kepada CV Sinar Timu.
Persoalan kini bergeser pada perbedaan penilaian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Kejaksaan menyatakan ada pekerjaan yang tidak sesuai. Sementara Dinas PU Konawe menyebut pekerjaan telah mengacu pada gambar rencana.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Konawe, Rusdin Azis, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Konawe. Pemeriksaan lapangan akan dilakukan untuk mengidentifikasi setiap item pekerjaan yang telah dikerjakan.
Rusdin mengatakan pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas PU untuk mencocokkan antara rencana pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.
“Dinas PU akan menyandingkan antara rencana dan realisasi fisik sehingga dengan sendirinya akan terjawab pekerjaan yang sudah sesuai spesifikasi dengan yang Tidak, sekaligus hasil itu akan menjadi bahan kami untuk menjawab surat dari Pak Kajari Konawe” Kata Rusdin.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, pekerjaan pembangunan pagar dilaporkan masih berjalan. Pihak penyedia disebut tetap melanjutkan pekerjaan.
Adapun kewenangan penghentian pekerjaan proyek secara administratif berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu, surat permintaan penghentian dari Kejaksaan kini menjadi bagian dari persoalan yang harus dijawab oleh Dinas PU dan pihak terkait.
Persoalannya bukan sekadar soal melanjutkan atau menghentikan pekerjaan. Dengan nilai proyek mencapai Rp1,9 miliar, kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, gambar rencana, dan spesifikasi teknis menjadi hal yang harus diperjelas agar penggunaan anggaran daerah tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar