
Sejumlah APK Caleg yang melanggar mulai ditertibkan.(foto:ist) IKONSULTRA.COM : KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP dan Polres Konawe melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik Kota Unaaha yang dianggap tak sesuai tempat atau dilarang.
Diketahui, penertiban APK tersebut mulai dilaksanakan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 3 November tahun 2023.
Ketua Bawaslu Konawe Abludan mengatakan, penertiban APK Caleg itu dilaksanakan guna menjaga kantibmas. Sedangkan pihak Satpol PP sebagai eksekutor penegakan Perda No. 12 tahun 2020 tentang kebersihan dan ketertiban Kota Unaaha.

Abludan menyebut, jika pihaknya memastikan kepada teman – teman Satpol PP dalam menjalankan tugas penertiban APK agar tidak tebang pilih serta bersikap adil.
“Selain menegakan Perda juga bagian pengawasan asas netralitas teman-teman dari Satpol PP,” ungkapnya, Sabtu (04/11/2023).
Lebih lanjut, Abludan menyampaikan, adapun titik lokasi penertiban APK itu di mulai dari wilayah Kecamatan Wonggeduku sampai depan pasar Kecamatan Wawotobi.

Kemudian, dalam penegakan Perda itu juga selaras dengan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pada pasal 71 ayat 1 dilarang dipasang tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, pasilitas tertentu milik pemerintah dan pasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum.
“Kami juga ucapan terimakasih kepada teman-teman Panwascam/PKD sudah ikut melakukan pengawasan serta teman-teman pihak kepolisian telah melakukan pengawalan,” pungkasnya
Tidak ada komentar