banner 970x250

Di Tengah Konflik Lahan, PT RCP Pastikan Kepatuhan PPKH

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 16:05 0 113 Admin

IKONSULTRA.COM : MOROWALI – Kepatuhan perusahaan tambang nikel terhadap ketentuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kembali ditegaskan di tengah terjadinya aksi pembakaran kantor dan gangguan keamanan kawasan hutan di wilayah operasional PT Raihan Catur Putra.

Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang sah. Kawasan yang menjadi lokasi aktivitas tambang telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari pemerintah. Status hukum kawasan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi.

General Manager Non Technical PT Raihan Catur Putra, Wahyu Prasetiyo, Sabtu (10/1/2026), menjelaskan bahwa klaim sebagian masyarakat atas lahan di sekitar wilayah operasi tidak memiliki dasar hukum. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang diklaim masyarakat berada di dalam kawasan hutan negara. Pematokan lahan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah menurut ketentuan kehutanan dan pertambangan.

Di sisi lain, perusahaan telah menempuh berbagai langkah untuk menjaga stabilitas sosial. Sebagai bentuk kepedulian sosial dan itikad baik, perusahaan telah membayarkan biaya tali asih kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial yang berkepanjangan.

Namun demikian, terjadinya pembakaran kantor perusahaan mencerminkan eskalasi konflik yang mengarah pada tindakan anarkis. Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan penggunaan kawasan hutan.

Dari aspek regulasi, perusahaan tambang nikel telah memenuhi seluruh kewajiban PPKH sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum penggunaan kawasan hutan merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Perusahaan telah memperoleh PPKH secara sah dari pemerintah sebagai dasar kegiatan operasionalnya.

Sebagai pemegang PPKH, perusahaan juga telah membayarkan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) sesuai ketentuan. Pembayaran PSDH-DR merupakan kontribusi perusahaan terhadap negara dan pemulihan fungsi hutan. Selain itu, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) juga telah dilunasi melalui mekanisme resmi negara.

Seluruh kewajiban finansial tersebut dibayarkan secara resmi dan tercatat secara administratif. Bukti pembayaran dan pelaporan tersedia sebagai bentuk akuntabilitas. Kepatuhan ini menegaskan bahwa perusahaan menjalankan usaha berdasarkan prinsip legalitas dan akuntabilitas.

Selain kewajiban keuangan, perusahaan juga melaksanakan kewajiban teknis dan ekologis sebagaimana diatur dalam PPKH. Patroli rutin dilakukan di dalam kawasan PPKH sebagai bentuk perlindungan dan pengamanan kawasan hutan. Kegiatan patroli ini bertujuan mencegah gangguan keamanan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Perusahaan juga melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai rencana yang telah disetujui pemerintah. Program rehabilitasi DAS dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi hidrologis wilayah. Pelaksanaan rehabilitasi DAS dilaporkan secara berkala kepada instansi berwenang.

Seluruh kegiatan tersebut diawasi dan dievaluasi oleh internal perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada kegiatan pertambangan, tetapi juga menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari kebijakan perusahaan.

Di tengah pelaksanaan kewajiban PPKH yang konsisten, perusahaan masih menghadapi tantangan berupa aktivitas pembalakan liar oleh sebagian masyarakat sekitar kawasan. Aktivitas tersebut melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem serta fungsi kawasan hutan.

Pembalakan liar juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memperburuk konflik sosial. Perusahaan telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum dan Polisi Kehutanan. Upaya pengamanan kawasan terus ditingkatkan.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA