
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Seorang warga bernama Asman, S.Sos, melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Tani Prima Makmur (TPM). Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPL/432/XI/2025/SAT RESKRIM.
Dalam pengaduannya tertanggal 3 Oktober 2025, Asman memaparkan bahwa permasalahan tersebut bermula pada akhir Desember 2020. Saat itu, ia memperoleh kabar dari pamannya, Sabang, yang memberikan kuasa kepadanya untuk memeriksa sekaligus mengelola sebidang tanah milik keluarga. Namun, saat Asman mendatangi lokasi yang dimaksud, ia terkejut mendapati lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit tanpa seizin dirinya.
Merasa dirugikan, pada 12 Januari 2021 Asman kemudian mengajukan keberatan kepada pihak PT TPM. Pihak perusahaan lantas mengadakan pertemuan dan menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dimitrakan dengan seseorang bernama Andi Rahmat.
Namun, menurut Asman, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kemitraan maupun bukti kepemilikan lahan yang dimaksud. Dalam pertemuan itu, Andi Rahmat juga tidak hadir dan diwakilkan oleh dua orang bernama Umar Siad serta Irwan, tetapi keduanya pun tidak bisa memperlihatkan dasar hak atas tanah tersebut.
“Setelah itu saya meminta izin kepada pihak perusahaan untuk memasang pagar batas di lahan saya, dan mereka menyetujuinya. Namun tak lama kemudian, pagar yang saya buat ditemukan sudah dibongkar,” ungkap Asman dalam laporannya.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses lebih lanjut.
“Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini kami masih melakukan langkah-langkah awal untuk menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujar AKP Taufik Hidayat.
Dengan adanya kejadian tersebut, Asman berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar