
IKONSULTRA.COM : KENDARI – Organisasi Arus Bawa Sulawesi Tenggara (Obor Sultra) menyatakan akan terus mengawal dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Obor Sultra bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa serta melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum guna mendorong transparansi dan menjaga kepercayaan publik.
“Kami akan turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen menjaga supremasi hukum,” kata Ketua Umum Obor Sultra, Firmansyah, Selasa (20/1/2026).
Desakan keras tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar bertindak tegas dan profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum di Rutan Kelas IIA Kendari.
Desakan itu mencuat menyusul adanya indikasi dugaan praktik gratifikasi yang diduga melibatkan Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Kendari berinisial RNU. Dugaan tersebut menguat setelah beredar informasi mengenai pemberian sejumlah unit kendaraan yang diduga berasal dari seorang narapidana kasus korupsi berinisial HH.
Firmansyah menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Praktik tersebut, apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil,” ujarnya.
Firmansyah menjelaskan, dugaan gratifikasi tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B yang secara tegas melarang penyelenggara negara dan aparatur negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Selain dugaan gratifikasi di Rutan Kendari, Obor Sultra juga mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan menangkap YPH, yang diduga kuat sebagai pihak penerima aliran dana atau royalti dari para penambang dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Firmansyah menilai, dugaan penerimaan royalti dari aktivitas pertambangan yang bermasalah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Jika ada pihak yang diduga menikmati keuntungan pribadi dari pengelolaan sumber daya alam secara melawan hukum, maka itu merupakan kejahatan serius terhadap konstitusi dan kepentingan publik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Kejati Sultra memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk menegakkan hukum secara independen, jujur, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar