banner 970x250

Kadin Sultra Minta Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Abaikan CSR

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Nov 2025 01:34 0 75 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan komitmen kuat untuk mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Aturan ini dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk menata pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), terutama di sektor pertambangan, agar lebih akuntabel dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Dukungan tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Kadin Sultra, Supriadi, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Raperda TJSLP di salah satu hotel di Kendari, Selasa (18/11/2025).

“Kadin dan secara pribadi mendukung penuh langkah pemerintah dan DPRD Sultra dalam membentuk produk hukum berkaitan dengan Raperda CSR,” ujarnya.

Supriadi menjelaskan bahwa regulasi ini diperlukan karena mekanisme penjaminan pertanggungjawaban CSR selama ini belum berjalan optimal. Seluruh proses pengelolaan masih diserahkan kepada perusahaan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanpa ada sistem pengawasan independen dari luar.

Kondisi tersebut, katanya, membuka celah terjadinya manipulasi atau ketidaktepatan laporan CSR. Padahal dokumen tersebut merupakan syarat penting dalam proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang ke Kementerian ESDM.

“CSR ini kan dikelola perusahaan sendiri. Lalu siapa yang mengawasi? Tidak ada. Nah, Perda inilah yang akan menjadi instrumen pengawasan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan CSR benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya ketentuan pasti mengenai besaran dana CSR yang harus dialokasikan dari keuntungan perusahaan. Padahal setiap investasi yang masuk ke daerah wajib mengutamakan aspek sosial, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. Namun di banyak wilayah pertambangan, kesejahteraan warga belum sepenuhnya tercapai meski aktivitas perusahaan telah berlangsung lama.

“Ke depan, ketika Perda ini lahir, tata kelola CSR harus benar-benar terarah. Penyalurannya bukan tunai, tapi berbentuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Supriadi mengajukan beberapa poin penting yang perlu dimasukkan ke dalam Raperda TJSLP, antara lain:

Penetapan jumlah atau persentase minimal alokasi CSR dari keuntungan perusahaan.

Kewajiban perusahaan mengunggah laporan CSR di sistem OSS untuk menjamin transparansi dan memudahkan verifikasi.

Pemberlakuan sanksi tegas, mulai dari teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak taat aturan.

Ia menegaskan, jika perusahaan mengusulkan RKAB tanpa menyertakan laporan CSR yang dipersyaratkan, maka pemerintah daerah seharusnya menolak permintaan rekomendasi tersebut.

“Kalau sudah berulang kali tidak patuh, harus ada opsi pencabutan izin. Untuk apa datang berinvestasi di daerah kita kalau mengelola CSR saja tidak bisa dan pembangunan masyarakat tidak berjalan?” tegasnya.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA