banner 970x250

Diduga Tanpa Pertek BKN, Pelantikan Kepsek di Konawe Tuai Aksi

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Feb 2026 15:08 0 62 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Konsorsium Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa menolak hasil pelantikan ratusan pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Selasa (24/2/2026).

Massa menduga pelantikan kepala sekolah SD dan SMP yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, pada Jumat (20/2/2026) lalu, tidak memenuhi ketentuan administrasi, khususnya terkait dugaan tidak adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam aksinya, massa yang dipimpin Sumantri L, S.Sos menyampaikan lima tuntutan. Mereka mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka data secara transparan terkait mekanisme pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah yang diduga cacat administrasi, termasuk dugaan belum terpenuhinya sertifikat calon kepala sekolah (Cakep) serta tidak adanya Pertek BKN.

Selain itu, mereka mendesak Kepala BKPSDM Konawe menjelaskan proses pelantikan yang diduga cacat hukum dan administrasi, mempertanyakan fungsi pengawasan Baperjakat, meminta Bupati Konawe membatalkan seluruh nama pejabat yang dilantik pada 20 Februari 2026, serta mendesak DPRD Konawe segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mengklarifikasi persoalan tersebut.

Dalam orasinya, Sumantri Cs menilai, secara normatif setiap pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN wajib memperoleh Pertek BKN guna memastikan kesesuaian dengan sistem merit, ketentuan kepangkatan, serta persyaratan formal lainnya. Jika benar pelantikan dilakukan tanpa Pertek pada jabatan yang secara hukum mewajibkannya, maka keputusan tersebut berpotensi cacat administrasi dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Massa juga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka turut merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang persyaratan kepala sekolah dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 terkait pertimbangan teknis dalam proses pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat ASN.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas mengusulkan nama kepada BKPSDM.

“Dinas Pendidikan hanya mengusulkan nama, proses selanjutnya di BKPSDM,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pejabat yang dilantik telah memenuhi syarat sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Saat ditanya mengenai siapa yang menandatangani usulan tersebut, apakah Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas, Ahmad menjelaskan bahwa usulan digodok oleh tim dan ditandatangani oleh tim tersebut.

“Kadis otomatis terlibat dalam tim, tetapi tidak mesti ikut bertanda tangan,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd., M.H., mengaku mengetahui adanya usulan pergantian kepala sekolah.

“Betul ada usulan pergantian kepala sekolah, tetapi siapa saja yang diganti itu saya mengetahui setelah pelantikan,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BKPSDM maupun Bupati Konawe terkait dugaan tidak adanya Pertek BKN dalam pelantikan tersebut.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA