
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Kritik tajam dilayangkan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Konawe terhadap dinamika birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe pascapelantikan ratusan pejabat di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi, Jumat (20/2/2026).
Pelantikan yang dipimpin Bupati Konawe, Yusran Akbar, itu disebut memiliki makna simbolis. Dalam sambutannya, Yusran menegaskan bahwa pemilihan lokasi TPA Mataiwoi bukan tanpa alasan, melainkan sebagai penegasan komitmen pemerintah daerah terhadap isu kebersihan dan pengelolaan sampah.
“Issu sampah sudah menjadi perhatian global. Presiden Prabowo Subianto terus mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan. Kabupaten Konawe harus menjadi bagian dari gerakan itu,” ujar Yusran.
Ia berharap momentum tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintahan agar lebih peduli terhadap isu lingkungan serta pelayanan dasar masyarakat. Pemerintah Kabupaten Konawe, lanjutnya, juga telah menginstruksikan kegiatan “Jumat Bersih” sebagai langkah konkret membangun budaya hidup bersih.
“Kalau kita bisa mengelola sampah dengan baik, maka kita juga harus mampu mengelola tugas dan tanggung jawab dengan baik,” tegasnya.
Yusran menambahkan, pelantikan pejabat merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Ia menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan komitmen dalam menjalankan amanah jabatan.
“Pejabat yang dilantik harus bekerja cepat, responsif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Jabatan adalah amanah yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut memicu respons keras dari PC PMII Kabupaten Konawe. Organisasi mahasiswa itu menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam proses pelantikan dan penempatan aparatur sipil negara (ASN).
Ketua PC PMII Kabupaten Konawe, Harbiansyah, menegaskan bahwa pelantikan pejabat bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum penting yang sarat nilai etika, profesionalisme, dan tanggung jawab publik.
Ia menilai, ketika pelantikan dilakukan di lokasi yang secara simbolik dinilai tidak pantas serta diikuti dengan penempatan ASN yang tidak berbasis kompetensi, hal itu mencerminkan buruknya tata kelola birokrasi.
“Pelantikan di TPA Mataiwoi adalah preseden yang tidak baik dalam sejarah birokrasi daerah. Kami juga menemukan indikasi sejumlah ASN yang dilantik sebagai Kepala Badan, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah, hingga Kepala Seksi tidak memiliki latar belakang kompetensi yang relevan dengan jabatan yang diemban. Ini bentuk pengabaian terhadap prinsip profesionalisme dan sistem merit,” tegas Harbiansyah.
Menurutnya, penempatan ASN yang tidak sesuai kompetensi berpotensi melahirkan birokrasi yang tidak efektif dan minim inovasi. Ia menilai kebijakan tersebut dapat berdampak luas, mulai dari lemahnya perumusan kebijakan hingga terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
PMII juga menyoroti dampak kebijakan tersebut di sektor pendidikan. Pergantian sejumlah kepala sekolah dinilai berimbas pada distribusi jam mengajar guru, yang berpotensi mengancam hak sertifikasi profesi.
“Pergantian massal kepala sekolah memicu ketidakseimbangan jam mengajar. Banyak guru terancam tidak memenuhi ketentuan minimal jam belajar sehingga berpotensi kehilangan hak sertifikasi. Ini menyangkut kesejahteraan dan martabat pendidik,” ujarnya.
Selain itu, PMII menyoroti dugaan pelantikan pejabat tanpa adanya pertimbangan teknis (vertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran prosedural yang serius.
“Apabila pelantikan dilakukan tanpa vertek BKN, maka proses tersebut cacat secara administrasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tambahnya.
Atas dasar itu, PC PMII Kabupaten Konawe menyatakan akan melakukan konsolidasi internal untuk menggelar aksi unjuk rasa serta melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi ke BKN.
PMII menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian moral mahasiswa agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip meritokrasi.
“Kami percaya Bupati memiliki niat baik membangun daerah. Namun jika ada oknum yang memberi pertimbangan keliru, maka kepala daerah bisa berada dalam posisi sulit di hadapan publik maupun hukum,” tutup Harbiansyah.
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar