banner 970x250

Curanmor Lintas Provinsi Terungkap, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kendari

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Nov 2025 13:42 0 159 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Aksi dua bandit jalanan lintas provinsi berakhir di tangan Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku yang dikenal licin itu kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di dua provinsi sekaligus yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Dua pelaku masing-masing berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22). Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan yang baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Kendari. Namun, kebebasan itu rupanya hanya menjadi jeda singkat sebelum kembali dibekuk aparat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Kendari.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Dari hasil itu, identitas para pelaku berhasil kami ketahui,” ungkap AKP Gayuh, Rabu (12/11/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DA di kawasan BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, pada Selasa (11/11) sekitar pukul 22.00 WITA.

Dari tangan remaja tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian (Yamaha WR dan Yamaha Fino), satu bilah sangkur, serta kunci letter L yang digunakan sebagai alat pembobol kunci motor.

Saat diinterogasi, DA mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor bersama rekannya FA alias Patte. Tim pun langsung bergerak cepat dan menangkap FA di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada malam yang sama sekitar pukul 22.40 WITA.

Dalam pemeriksaan, FA mengaku terlibat dalam delapan kasus pencurian sepeda motor. Sebagian hasil curian, kata dia, dijual ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti lainnya serta jaringan penadah di Morowali,” tambah AKP Gayuh.

Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya telah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Morowali.

 

Penulis : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA