
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Konawe membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal bagi hasil Inti plasma pada perkebunan Kelapa Sawit yang sedang beroperasi di beberapa daerah di kabupaten Konawe, Selasa (30/5/2023).
Rapat rancangan Peraturan Daerah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Hermansyah Pagala dan dihadiri Ketua DPRD, H Ardin, serta Anggota DPRD lainnya.

Sementara dari Pemerintah Daerah Konawe dihadiri Kepala Dinas Pertanian Dan Perkebunan Holtikultura Kabupaten Konawe, H Gunawan Samad serta beberapa staf Dinas Pertanian.
Diketahui, pembahasan awal bagi hasil pertanian kelapa sawit untuk plasma dari petani ke pihak perusahaan kelapa sawit nominalnya cukup bervariasi antara perusahaan satu dan lainnya, dimulai harga 20/80 hingga 30/70 persen.

Selanjutnya, pada pembahasan Raperda tersebut bagi hasil pertanian kelapa sawit untuk plasma antara Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe telah menyepakati bersama sebesar 35/65 persen.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr H Ardin, S.Sos. M.Si., mengungkapkan, dengan keputusan tersebut sekiranya dapat memerikan dampak positif antara para petani dan juga pihak perusahaan.

“Kita harapkan sejahteraan para petani sawit di konawe dapat terwujud dan lebih meningkat, demikian juga pihak perusahaan dapat terlindungi akan hak mereka,” ungkapnya.
Tambahan informasi, untuk pembahasan enam Rancangan Perda telah selesai dibahas, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh gubernur Sulawesi Tenggara yang nantinya akan dikeluarkan nomor registrasi dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah atau Perda.
Penulis : Aris Syam
Tidak ada komentar