
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Sejumlah pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe resmi mengambil langkah hukum terhadap Bupati Konawe. Gugatan tersebut kini telah teregister di Pengadilan Negeri Unaaha.
Para penggugat merasa dirugikan karena mereka yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dimasukkan dalam usulan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, padahal aturan terbaru mewajibkan hal tersebut.
Langkah hukum ini ditempuh dengan pendampingan Kantor Hukum Risal Akman, SH., MH., yang ditunjuk menjadi kuasa hukum.
Bupati Konawe Digugat, Pejabat Pusat Turut Terlibat
Kuasa hukum penggugat, Risal Akman, SH., MH. menyampaikan bahwa gugatan tidak hanya ditujukan kepada Bupati Konawe, tetapi juga menyeret empat pejabat di tingkat pusat sebagai turut tergugat.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah diposisikan sebagai Tergugat II, MenPAN-RB sebagai Tergugat III, BKN sebagai Tergugat IV, sementara Ketua DPRD Konawe menjadi Tergugat V.
Menurut Risal, gugatan ini berangkat dari dugaan kelalaian Bupati Konawe dalam menjalankan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan MenPAN-RB No. 634 Tahun 2024 jo. No. 15 dan 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa seluruh pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN wajib diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Diduga 400 Nama Tak Terdaftar BKN Ikut Masuk Usulan
Risal mengungkap adanya kejanggalan dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan Bupati Konawe. Ia menyebut, sekitar 400 nama yang tidak masuk data BKN justru ikut diusulkan, sementara tenaga honorer yang telah lama bekerja dan tercatat secara sah tidak diikutkan.
“Ini jelas melanggar regulasi yang ada dan sangat merugikan klien kami. Karena itu, kami menggugat Bupati Konawe atas dasar perbuatan melawan hukum sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materil yang mereka alami,” tegas Risal yang juga Ketua DPC PERADI Unaaha.
Desak Verifikasi, Diduga Ada ‘Siluman’ di Daftar Usulan
Dalam gugatannya, Risal meminta pengadilan membatalkan pengumuman usulan PPPK Bupati Konawe. Ia juga mendesak Mendagri, MenPAN-RB, dan BKN untuk melakukan verifikasi menyeluruh.
“Bisa jadi ada pegawai siluman alias abal-abal. Kami bahkan akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau manipulasi kriteria usulan,” ujarnya.
Sidang Perdana Dijadwalkan 11 Desember 2025
Kasus ini telah masuk dalam register perkara nomor 48/Pdt.G/2025/PN.Unh dan akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Unaaha pada 11 Desember 2025.
Risal juga menyebut adanya praktik manipulasi dalam proses penyusunan daftar usulan PPPK.
“Mengusulkan 400 honorer yang tidak terdaftar di BKN adalah pelanggaran serius. Saya menduga ada rekayasa data, bahkan beberapa orang yang tidak pernah bertugas tiba-tiba masuk daftar usulan,” tandasnya saat ditemui di kantornya bersama timnya, Djabal Rahman, SH., MH., Ahmad Ramadan, SH., M.Kn., dan Marsakti Suhardi, SH.
Laporan: Redaksi
Tidak ada komentar