banner 970x250

Abdul Azis Duduk di Kursi Terdakwa, Jaksa KPK Ungkap Suap Proyek RSUD Koltim

waktu baca 1 menit
Rabu, 14 Jan 2026 13:52 0 184 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis, resmi duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (13/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik penerimaan suap bernilai miliaran rupiah yang menyeret Abdul Azis bersama tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa itu masing-masing Yasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Andi Lukman Hakim selaku Person In Charge (PIC) Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim, serta Ageng Dermanto (AGD) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan menyebutkan, para terdakwa secara bersama-sama diduga menerima hadiah berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp4.165.000.000.

Uang tersebut diduga berasal dari Arif Rahman, Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM), serta Dedy Karnady, Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP), yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan RSUD Koltim.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu menerima uang sejumlah Rp4.165.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Kendari.

 

Penulis: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA