
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Pemerataan pembangunan pada dasarnya merupakan harapan bersama masyarakat saat menentukan pemimpin daerah. Dari proses politik tersebut, amanah besar disematkan kepada kepala daerah dan wakilnya agar mampu mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata, bukan sekadar menampilkan proyek-proyek fisik yang terlihat megah namun miskin makna.
Namun, idealisme tersebut kerap berbenturan dengan realitas di lapangan. Pembangunan yang seharusnya disusun melalui perencanaan matang, perhitungan yang cermat, serta menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, justru kerap dijalankan secara tergesa-gesa. Orientasi kecepatan menjadi prioritas, sementara kualitas pekerjaan, ketepatan perencanaan, dan kepatuhan terhadap aturan perlahan terpinggirkan.
Di hadapan publik, kepala daerah sering menampilkan berbagai terobosan pembangunan lintas sektor. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian menilai masifnya pembangunan sebagai tolok ukur keberhasilan kepemimpinan. Bahkan, dalam sebagian pandangan awam, pemimpin daerah kerap diposisikan seolah tanpa kekurangan.
Padahal, di balik ritme pembangunan yang dipacu tanpa jeda tersebut, tersimpan potensi persoalan yang tidak sederhana. Ketika proyek dikerjakan secara terburu-buru, muncul pertanyaan krusial: apakah pembangunan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat, atau justru sekadar mengejar target administratif dan pencitraan semata?

Indikasi pembangunan yang terkesan “kejar tayang” semakin sulit diabaikan. Proyek digenjot demi jumlah, sementara mutu pekerjaan, kesiapan perencanaan, dan kecukupan waktu pelaksanaan kurang mendapat perhatian. Padahal, dalam praktik pengelolaan keuangan daerah—khususnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)—banyak kepala daerah cenderung menghindari proyek fisik berskala besar.
Pertimbangannya jelas, yakni keterbatasan waktu di akhir tahun anggaran yang berisiko menyebabkan pekerjaan tidak rampung, sekaligus membuka peluang munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Namun, prinsip kehati-hatian tersebut dinilai tidak sepenuhnya diterapkan di Kabupaten Konawe.
Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH, menilai bahwa sejumlah proyek tetap dipaksakan untuk dilelang meski sejak awal telah diprediksi sulit diselesaikan tepat waktu.

Karmin mengungkapkan, dalam pembahasan APBD-P, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe secara tegas telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memaksakan proyek konstruksi yang berpotensi tidak selesai akibat keterbatasan waktu pelaksanaan.
“Ironisnya, peringatan tersebut seolah diabaikan. Proses lelang tetap berjalan, seakan pertimbangan teknis dan risiko hukum bukanlah prioritas utama,” ujar Karmin, Kamis (25/12/2025).
Kondisi ini pun memicu diskusi luas di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan, tujuan utama pembangunan yang dijalankan: keberlanjutan pembangunan atau sekadar mengejar target lain yang tidak tampak di permukaan.
Sebagai contoh, Karmin menyoroti Proyek Pembangunan Revitalisasi STQ Kota Unaaha dengan Nomor Kontrak: 019/SPPK/PPK/PUPR-CK/KNW/XI/2025. Proyek yang dibiayai melalui APBD-P tersebut memiliki nilai anggaran Rp2.829.000.000 dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender, terhitung sejak 25 November hingga 24 Desember 2025.
“Kontraknya sudah berakhir, tetapi pekerjaannya belum selesai,” ungkap Karmin.

Selain itu, terdapat Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati dengan Nomor Kontrak: 001/SPPK/PPK/PUPR-CK/KNW/VIII/2025 yang berlokasi di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha. Proyek ini bernilai Rp3.229.934.000, bersumber dari APBD Konawe 2025, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender sejak 29 Agustus hingga 26 Desember 2025, dan dikerjakan oleh CV Kastra Putra Perkasa.
Selanjutnya, Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lakidende (2 Jalur) dengan Nomor Kontrak: 019/SPPK/PPK/PUPR-BM/KNW/XI/2025, memiliki nilai kontrak Rp34.720.000.000 dan dilaksanakan oleh PT Segi Tiga Tambora. Namun, pada papan informasi proyek, tidak dicantumkan waktu pelaksanaan kegiatan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik.
Dalam situasi seperti ini, penilaian publik mengenai adanya kejanggalan dalam tahapan perencanaan, penganggaran, hingga proses pelelangan proyek menjadi hal yang wajar. Pembangunan yang dipaksakan bukan hanya berpotensi menurunkan kualitas infrastruktur, tetapi juga membuka risiko persoalan hukum, baik perdata maupun pidana, apabila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Lebih dari itu, praktik tersebut dinilai mencederai prinsip efisiensi anggaran dan akuntabilitas publik yang seharusnya menjadi pilar utama penyelenggaraan pemerintahan.
Hakikat pembangunan bukan terletak pada seberapa cepat proyek dimulai, melainkan pada ketepatan sasaran, manfaat nyata, serta keberlanjutan hasilnya bagi masyarakat. Ketika pertimbangan rasional dikalahkan oleh ambisi dan dorongan menghabiskan anggaran, maka yang dihasilkan bukan kemajuan, melainkan beban masalah baru yang kelak harus ditanggung rakyat.
Menanggapi keterlambatan sejumlah pekerjaan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rusdin, menyebutkan bahwa salah satu penyebab keterlambatan berasal dari kendala teknis di lapangan.
Meski demikian, Rusdin menjelaskan bahwa kontraktor masih diberikan tambahan waktu selama tujuh hari kalender untuk menuntaskan pekerjaan yang belum selesai, dengan ketentuan denda keterlambatan tetap diberlakukan.
“Kita berikan waktu penyelesaian pekerjaan hingga 31 Desember 2025,” kata Rusdin saat ditemui di lokasi proyek Revitalisasi STQ Unaaha, Kamis (25/12/2025).
Rusdin yang baru dilantik sebagai Kabid Cipta Karya menyebutkan bahwa kontrak belum langsung diputus karena penyedia jasa masih menunjukkan itikad untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Kalau kontrak diputus, otomatis proyek akan mangkrak. Itu yang kita antisipasi,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar