
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dugaan praktik penyimpangan anggaran di sektor pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Salah seorang guru bersertifikat diduga tetap menerima tunjangan profesi selama sekitar delapan bulan meski tidak lagi aktif menjalankan tugas mengajar di sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, guru dimaksud ialah Hania, S.Pd., M.Pd., Gr, yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Konawe.
Untuk melancarkan pencairan dana tunjangan profesinya, Hania diduga memakai jasa “joki” yang menggantikan dirinya dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah tempat ia tercatat sebagai guru sertifikasi.
Sejak resmi dilantik menjadi Ketua TP PKK Konawe pada 27 Maret 2025, Hania disebut tidak lagi aktif mengajar. Ironisnya, dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersangkutan diduga tetap mengalir ke rekening pribadinya hingga beberapa bulan terakhir.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Konawe, Dr. Suriyadi, S.Pd., M.Pd., MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa nama Hania memang masih tercatat sebagai penerima tunjangan profesi.
“Beliau masih terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi,” kata Suriyadi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 1 November 2025.
Kendati demikian, Suriyadi tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pencairan tunjangan tersebut, termasuk soal proses verifikasi jam mengajar dan kehadiran guru yang bersangkutan.
Menyoal dugaan keterlibatan “joki” dalam proses pengajaran, Suriyadi mengaku belum memperoleh laporan resmi.
“Kalau itu, saya belum dapat informasinya,” pungkasnya singkat.
Sebagaimana aturan yang berlaku, guru penerima tunjangan profesi diwajibkan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka hak atas tunjangan profesi semestinya tidak dapat dicairkan.
Kini, dengan posisi Hania yang aktif mendampingi suaminya, Bupati Konawe Yusran Akbar, sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dekranasda, publik mulai mempertanyakan keabsahan serta kelayakan tunjangan profesi yang masih diterimanya.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar