
Ketgam :Riskayanti didampingi Kuasa Hukumnya, Ian Parma Saputra saat melapor ke Polda Sultra.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KENDARI – Polemik rumah tangga Heryanto Suaib (HS) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mengirimkan karangan bunga berisi ucapan bernada sindiran saat prosesi wisuda STIE 66 Kendari, istri sah HS, Riskayanti, resmi menempuh jalur hukum.
Ia melaporkan suaminya serta seorang perempuan bernama Tendriyani Awaludin (TA) ke Mapolda Sulawesi Tenggara, Rabu (03/12/2025).
Langkah hukum itu terungkap melalui unggahan di akun Instagram pribadi Riskayanti, @09ikhayanti. Dalam postingan tersebut, ia tampak didampingi kuasa hukumnya sambil memperlihatkan surat tanda bukti laporan polisi yang telah diterimanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HS dan TA dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan/atau perzinahan. Dugaan itu menjadi inti laporan yang kini tengah diproses aparat kepolisian.
Kuasa hukum Riskayanti, Ian Parma Saputra, membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Benar, hari ini sekitar pukul 11.30 WITA, kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan/atau perzinahan yang diduga dilakukan terlapor berinisial TA dan HS,” ujarnya
Ian menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diyakini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen hingga hubungan terlarang tersebut.
“Barang bukti ada semua, namun belum bisa kami sampaikan di sini. Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses secara profesional,” tutupnya.
Penulis : Redaksi
Tidak ada komentar