banner 970x250

Plat Hitam Alphard Bupati Konawe Disorot, Dipakai Istri dan Dianggap Wajar oleh Pemkab

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Nov 2025 00:18 0 120 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Sorotan publik atas dugaan penggunaan mobil dinas Bupati Konawe yang berganti dari plat merah menjadi plat hitam akhirnya direspons oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Yusnita, menjelaskan bahwa praktik pergantian plat pada kendaraan dinas bukan hal baru. Ia bahkan menyebut bahwa kebiasaan tersebut sudah lazim dilakukan oleh sejumlah kepala daerah.

“Plat merah lah, plat ini DT 1, cuman kalau itu kan juga semua bupati begitu biasa, kalau lagi untuk tidak ada kegiatan bisa juga. Tapi kalau mau ini, yang penting selagi masih bupati yang pake kayaknya tidak ada masalah,” kata Yusnita dikutip dari Detiksultra.com, Sabtu (1/11)

Diketahui, mobil dinas jenis Toyota Alphard milik Bupati Konawe kerap digunakan oleh istrinya, Hania S.Pd., M.Pd., Gr, yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua PGRI Konawe.

Menanggapi hal tersebut, Yusnita menilai tidak ada pelanggaran selama kendaraan itu masih dipakai dalam konteks tugas dan tanggung jawab kepala daerah.

“Itu kalau masalah pemakaiannya terserah bupati mau pake mobilnya ibu bupati, itu tidak masalah, yang penting jangan dijadikan mobil pribadi. Kalau pak bupati pinjam tidak mungkin Alphard mau masuk di area-area ini, makanya biasanya baku tukar sama istrinya, tidak jadi masalah,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon.

Namun, pandangan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, sebab aturan nasional secara tegas melarang perubahan identitas kendaraan dinas.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, tindakan mengubah bentuk, warna, maupun tulisan pada plat nomor kendaraan termasuk menempelkan stiker atau simbol tidak resmi dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

Lebih lanjut, Yusnita membenarkan bahwa pengadaan dua unit mobil dinas Toyota Alphard memang dilakukan tahun ini. Namun, ketika diminta menjelaskan nilai kontrak dan alasan pengadaan di tengah kebijakan efisiensi anggaran, ia memilih untuk tidak memberikan keterangan detail.

“Ia (tahun ini), kita langsung tanya saja pak ke Toyota, langsung ke Toyota pak untuk ininya. Ndak usah lewat telepon kalau ada masalah, langsung saja datang ke kantor,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Bagian Umum Setda Konawe melakukan pengadaan dua unit Toyota Alphard pada 13 Mei 2025. Adapun pagu anggaran untuk kendaraan dinas Bupati tercatat sebesar Rp1.740.130.000, sedangkan untuk Wakil Bupati mencapai Rp1.736.650.000.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH, mengkritik keputusan Pemkab Konawe yang membeli dua mobil dinas mewah di tengah upaya efisiensi anggaran yang diserukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik secara bijaksana.

“Pemkab seharusnya fokus pada pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat, bukan pada pengadaan fasilitas mewah,”tegas Karmin.

Dengan berbagai pandangan yang muncul, publik kini menantikan langkah tegas Pemkab Konawe untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai regulasi, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA