
IKONSULTRA.COM : Dekranasda Kabupaten Konawe kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan praktik monopoli dalam produksi dan pemasaran kain tenun bermotif Tabere Siwole. Motif yang diambil dari nilai budaya Suku Tolaki itu merupakan desain yang diperkenalkan oleh Bupati Konawe, Yusran Akbar, pada awal masa kepemimpinannya. Tabere Siwole belakangan makin dikenal karena banyak digunakan sebagai pakaian seragam dalam acara resmi pemerintah daerah.
Motif tersebut digadang sebagai identitas baru daerah, namun penerapannya justru menimbulkan polemik. Produksi dan penjualan Tabere Siwole disebut hanya boleh dilakukan melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Konawe, di mana sebagian stok hanya tersedia di Kantor PKK setempat. Kondisi itu dinilai membuat pelaku UMKM dan masyarakat umum kesulitan mendapatkan bahan tenun tersebut.
Salah seorang penjual kain tenun di Unaaha menyampaikan keluhannya. Ia menegaskan bahwa motif Tabere Siwole tidak dapat ia peroleh lantaran adanya larangan berdagang di luar Dekranasda.
“Tidak mau mereka kalau kita jual kain tenun motif Tabere Siwole, dilarang,” ujar pelaku UMKM yang selama ini menjual beragam motif lokal Tolaki.
Isu tersebut akhirnya sampai ke telinga anggota Komisi III DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambari. Menurutnya, aturan yang membatasi produksi hanya pada Dekranasda justru bertentangan dengan peran lembaga tersebut sebagai wadah pembinaan pengrajin.
“Saya ini sudah dengar laporan masyarakat bahwa tidak boleh kain tenun motif Tabere Siwole diproduksi atau diperjualbelikan selain dari Dekranasda,” kata Ginal.
Ia juga menyoroti adanya tekanan agar motif Tabere Siwole menjadi pakaian wajib di beberapa instansi pemerintah, sekolah, hingga perangkat desa.
“Kan ini ada info bahwa disampaikan kepada seluruh masyarakat apalagi perangkat daerah termasuk anak sekolah, termasuk perangkat desa harus pakai motif itu (Tabere Siwole). Itu unsur otoriter, pemaksaan,” ujarnya.
Ginal memperingatkan bahwa kebijakan seperti itu berpotensi merugikan usaha kecil apabila produksi tetap dimonopoli satu lembaga.
“Itu tidak memberikan kesempatan pada UMKM yang lain, ketika ada satu organisasi atau kelompok yang menangani dan tidak boleh ditangani oleh orang lain itu kan monopoli,” kata dia.
Menindaklanjuti laporan dan keluhan tersebut, Komisi III DPRD Konawe berencana memanggil pihak Dekranasda untuk memberikan klarifikasi.
“Kami senang ada inovasi menghidupkan kearifan lokal melalui industri tenun tapi jangan juga membatasi inovasi warga yang lain,” tutup Ginal.
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar