
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Markas Polres Konawe dan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe.
Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan praktik pertambangan Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, termasuk dugaan pemanfaatan material ilegal tersebut dalam proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025.
Demonstrasi ini dilakukan sebagai wujud kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. GAM Sultra menilai, penggunaan material tambang tanpa izin dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, menegaskan bahwa setiap kontraktor pelaksana proyek wajib memastikan seluruh bahan material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki izin resmi. Ia menilai, penggunaan pasir, tanah urug, maupun batu dari tambang Galian C ilegal merupakan tindakan melawan hukum yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami meminta penyelidikan difokuskan di Kecamatan Meluhu yang diduga menjadi lokasi pengambilan material ilegal sekaligus lokasi proyek jalan yang menggunakan material tersebut.” Ujar Syahri Ramadhan.
Selain itu, Koordinator Aksi lainnya, Abdi Setyawan, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan pelaksanaan proyek konstruksi yang dinilai membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum.
“Kami menilai jika material ilegal digunakan dalam proyek APBD 2025, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pidana yang wajib diproses secara hukum.” Ujar Abdi.
GAM Sultra menyebut bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta penggunaan material ilegal tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui aksi tersebut, GAM Sultra mendesak Polres Konawe dan Kejaksaan Negeri Konawe agar segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih, serta menghentikan aktivitas tambang Galian C ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi lanjutan apabila aparat penegak hukum tidak menunjukkan langkah konkret dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar