banner 970x250

Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun Terkait Kasus Dugaan Sabu di Konawe

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Des 2025 14:36 0 107 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan seorang pemuda berinisial AS (19), warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muh. Yusran, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/12/2025), sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi.

Penangkapan bermula dari kecurigaan seorang warga berinisial F yang saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya di halaman Kantor Kelurahan Bose-Bose. Ia melihat terduga pelaku berdiri di tepi jalan sambil menelepon seseorang dan terlihat seperti sedang mencari sesuatu.

Merasa curiga, F mendatangi AS dan menanyakan apa yang sedang dicarinya. Terduga pelaku kemudian menjawab bahwa dirinya sedang mencari alamat “tempelan sabu-sabu” dan menunjuk sebuah kantong plastik berwarna merah hitam.

Setelah memastikan bahwa barang yang akan diambil tersebut diduga narkotika jenis sabu, warga tersebut langsung mengamankan AS dan melaporkan kejadian itu ke Polres Konawe.

Mendapat laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Konawe segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan tindakan kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 microcentrifuge tube ukuran 1,5 ml yang masing-masing berisi sachet bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit handphone merek Oppo serta satu buah kantong plastik merah hitam yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan.

Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 4,36 gram. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Konawe.

Berdasarkan hasil sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA