banner 970x250

Status Kepsek Tak Sinkron, Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Dokumen Mencuat di SDN 2 Ranoeya

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Mar 2026 15:02 0 114 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dugaan tindak pidana korupsi serta pemalsuan dokumen keuangan di SDN 2 Ranoeya mulai terkuak pasca mutasi jabatan yang terjadi pada 20 Februari 2026. Kasus ini mencuat setelah muncul polemik terkait status kepala sekolah yang dinilai belum sinkron secara administratif, namun pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tetap berjalan.

Nursyam, S.Pd yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SDN 2 Ranoeya, mengaku telah dicopot dari jabatannya. Namun, namanya tidak tercantum dalam SK kolektif 20 Februari 2026. Secara administratif, ia masih tercatat sebagai kepala sekolah aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk data terbaru Info GTK.

“Berdasarkan Dapodik, saya masih terdaftar sebagai Kepala SDN 2 Ranoeya yang sah,” ungkap Nursyam kepada Suara Sultra, Selasa (24/3/2026), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Di sisi lain, Lisnawati, S.Pd., M.Pd yang ditunjuk sebagai kepala sekolah pengganti, disebut telah melakukan pergantian spesimen tanda tangan guna memproses pencairan dana BOS.

Selain itu, Nursyam juga mempertanyakan proses administrasi yang memungkinkan pencairan dana BOS tetap berjalan meski status kepemimpinan sekolah dinilai belum sinkron secara data.

“Saya heran, karena secara administratif saya yang seharusnya berhak mencairkan dana BOS tersebut,” ujarnya.

Ia menduga adanya peran oknum tertentu yang menyebabkan proses pergantian spesimen tanda tangan hingga pencairan dana BOS dapat berjalan mulus.

Dengan adanya temuan tersebut, tindakan penggantian spesimen tanda tangan serta pencairan dana BOS oleh pihak kepala sekolah baru berpotensi menimbulkan implikasi hukum, termasuk dugaan pelanggaran pidana jika terbukti dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, persoalan ini merupakan dampak lanjutan dari mutasi jabatan yang terjadi pada 20 Februari 2026 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, yang kini mulai memunculkan persoalan baru.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai polemik tersebut.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA