
IKONSULTRA.COM : KENDARI – Ketidakhadiran Ko Andi, trader nikel yang disebut memiliki peranan penting dalam dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai keberadaannya.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (14/11/2025), Ko Andi sebenarnya dijadwalkan hadir sebagai saksi. Namun hingga persidangan ditutup, ia tidak pernah muncul di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sebelumnya telah memasukkan nama Ko Andi dalam daftar saksi yang akan diperiksa bersama saksi lain dalam perkara ini.
Absennya Ko Andi membuat Hakim Ketua PN Kendari, Arya, meminta JPU untuk memastikan kehadirannya pada sidang berikutnya yang ditetapkan pada Senin (17/11/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum Dewi selaku terdakwa, Doris Aneboa, menekankan bahwa keterangan Ko Andi sangat krusial bagi proses pembuktian. Ia menilai, Ko Andi memiliki keterlibatan langsung dalam transaksi jual beli ore yang kini menimbulkan implikasi hukum kepada kliennya.
Doris menguraikan bahwa menurut Dewi, seluruh komunikasi dengan para penambang ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) dilakukan berdasarkan instruksi Ko Andi.
Setelah proses pembelian ore dari para penambang berlangsung, Ko Andi disebut menjadi pihak yang kemudian menjual ore tersebut kepada pabrik.
“Dia itu trader. Jaksa mesti panggil lagi karena keterangannya sangat menentukan. Posisi klien saya seperti apa, semuanya terjadi atas instruksi Ko Andi,” ujar Doris.
Ia juga membeberkan bahwa selama proses tersebut, Ko Andi diduga telah menjual setidaknya sebelas tongkang ore nikel ke pabrik.
Meski jumlahnya cukup besar, Dewi mengaku tidak pernah menerima bagian atau fee dari penjualan tersebut.
“Alasannya, katanya kadar ore turun setelah masuk pabrik, jadi klien saya dianggap tidak dapat apa-apa,” tegas Doris.
Penulis : Redaksi
Tidak ada komentar